Elangmasnews.com, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Polresta Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba. Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 57 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari total 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang diduga berperan sebagai bandar narkoba, 9 orang sebagai pengedar, dan 36 orang lainnya merupakan pengguna narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Tidak hanya mengamankan puluhan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu dengan berat mencapai 23 kilogram serta ganja seberat 24 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 47 kilogram.
Pengungkapan hasil Operasi Sarang Narkoba tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Konferensi pers tersebut menjadi bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat mengenai hasil pengungkapan kasus narkotika sekaligus menunjukkan langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Pihak Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut tidak hanya menyasar para bandar dan pengedar, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda, keluarga, serta masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
Melalui pengungkapan 57 tersangka dan penyitaan 47 kilogram barang bukti narkotika ini, masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan serta berani memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak demi melindungi generasi penerus bangsa.
“Elemen pejuang masyarakat ”
(EMN.TIMRED).












