DPC LSM ELANG MAS Simalungun Seret PLN Dolok Masihul Ke Jalur Hukum, Dipicu Kelalaian yang Memakan Korban
SIMALUNGUN – Elangmasnews.com- Kasus kecelakaan maut akibat tersengat aliran listrik yang menimpa Ani Festi Juni Purba, warga Huta Pining, kini berbuntut panjang. Pihak keluarga korban yang didampingi secara resmi oleh DPC LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) Kabupaten Simalungun, angkat bicara dan mengecam keras kelalaian fatal yang diduga kuat dilakukan oleh pihak manajemen dan petugas operator PLN Dolok Masihul.
Kronologi Pembiaran Laporan: 3 Kali Telepon Darurat Diabaikan PLN
Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun oleh DPC LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) Simalungun, awal mula petaka ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pada siang hari itu, warga Huta Pining mendeteksi adanya kabel terkelupas bertegangan tinggi yang posisinya sangat membahayakan, tepat berada di antara dinding rumah korban dan rumah tetangganya.
Melihat potensi bahaya yang mengancam nyawa, pihak keluarga melalui LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) Simalungun langsung berinisiatif melaporkan kondisi darurat tersebut kepada petugas operator PLN Dolok Masihul—yang membawahi wilayah pelayanan terkait termasuk Unit Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean. Laporan dilayangkan pada hari yang sama, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihak lembaga bahkan telah mencoba menghubungi petugas operator sebanyak 3 kali berturut-turut untuk mendesak adanya penanganan evakuasi atau perbaikan darurat.
Namun, sangat ironis, seluruh panggilan telepon darurat tersebut sama sekali tidak direspons dan diabaikan begitu saja oleh petugas PLN Dolok Masihul.
Kabel Rusak Memakan Korban: Trauma Fisik dan Rawat Inap
Akibat pembiaran dan ketiadaan respons cepat (quick response) dari petugas PLN, kekhawatiran warga akhirnya menjadi kenyataan pahit.
Pada malam harinya, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB, instalasi rusak yang diabaikan tersebut memakan korban. Ani Festi Juni Purba tersengat arus listrik bertegangan tinggi di lokasi tersebut hingga mengalami trauma fisik yang sangat serius.
Akibat sengatan tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Cevani Tebing Tinggi guna mendapatkan pertolongan medis darurat.
Korban diketahui harus menjalani masa perawatan intensif selama 3 hari di rumah sakit untuk memulihkan kondisi fisiknya dari dampak fatal sengatan listrik.
Jeratan Hukum: Sanksi Pidana dan Perdata Menanti Pihak PLN
LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) menegaskan bahwa kelalaian fatal yang dilakukan oleh oknum petugas dan manajemen PLN Dolok Masihul ini telah melanggar berbagai regulasi ketat yang berlaku di Indonesia.
Pihak PLN dipastikan akan diseret ke ranah hukum melalui tiga instrumen perundang-undangan sekaligus:
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
Berdasarkan Pasal 51 ayat (2), setiap orang atau badan usaha yang karena kelalaiannya dalam penyediaan tenaga listrik mengakibatkan orang mati atau luka-luka dapat dipidana.
Sanksi Pidana Kelalaian (KUHP) :
Tindakan pembiaran ini memenuhi unsur Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan/kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka berat atau luka yang mendatangkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sanksi Perdata Ganti Rugi (KUHPerdata):
Sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak PLN secara mutlak wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian material maupun immaterial yang dialami korban akibat kelalaian petugas yang mengabaikan laporan bahaya warga.
UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
Berdasarkan undang-undang ini, konsumen memiliki hak mutlak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
PLN selaku pelaku usaha monopoli negara dapat dituntut secara hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat layanan yang cacat, buruk, atau diabaikan.
PLN Tetap Bungkam, LSM ELANG MAS Siap Daftarkan Gugatan
Upaya untuk meminta pertanggungjawaban itikad baik, dan klarifikasi resmi terus bergulir hingga hampir sebulan pasca-kejadian. Terakhir kali, LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) kembali melakukan konfirmasi dan mendatangi pihak terkait pada Minggu, 6 September 2026 pukul 15.30 WIB.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun operator PLN Dolok Masihul tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau permohonan maaf sedikit pun kepada keluarga korban.
Sikap tidak profesional dan terkesan menantang ini semakin memperkuat komitmen LSM ELANG MAS (ELEMEN PEJUANG MASYARAKAT) Kabupaten Simalungun untuk segera mendaftarkan gugatan hukum resmi ke pengadilan.
Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan bagi korban, memberikan efek jera atas buruknya pelayanan PLN kepada publik, serta menjamin keselamatan seluruh warga Huta Pining lainnya agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
Tim/Red







