DIDUGA ADA KEJANGGALAN DALAM TENDER PROYEK PUPR BANTEN, LSM TAPAK BANTEN DESAK AUDIT DAN SIAP LAPOR KE KEJATI

DIDUGA ADA KEJANGGALAN DALAM TENDER PROYEK PUPR BANTEN, LSM TAPAK BANTEN DESAK AUDIT DAN SIAP LAPOR KE KEJATI
Spread the love

ElangmasNews.com | Serang, Banten – Proses pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat klarifikasi kedua kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses tender yang memenangkan CV Abu Said Kontraktor.

Langkah tersebut dilakukan setelah surat klarifikasi pertama yang sebelumnya dilayangkan disebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Melalui surat kedua ini, LSM TAPAK BANTEN meminta penjelasan secara terbuka sekaligus mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen pemilihan penyedia, proses evaluasi, penetapan pemenang, hingga status kontrak pekerjaan yang menjadi persoalan.

Koordinator LSM TAPAK BANTEN, Wendi, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap penyedia tertentu.

Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM TAPAK BANTEN adalah dugaan persoalan status Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Abu Said Kontraktor.

Menurut keterangan LSM TAPAK BANTEN, terdapat informasi mengenai dugaan status pencabutan atau pembekuan SBU perusahaan tersebut pada periode yang berkaitan dengan proses tender dan kontrak pekerjaan.

Atas dasar itu, mereka mempertanyakan bagaimana Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi dan kualifikasi badan usaha sebelum penyedia ditetapkan sebagai pemenang.

LSM TAPAK BANTEN menegaskan bahwa status SBU perlu diverifikasi berdasarkan data resmi dari lembaga yang berwenang, termasuk waktu berlakunya status tersebut dan kesesuaiannya dengan persyaratan pengadaan pada saat proses tender berlangsung.

Koordinator LSM TAPAK BANTEN, Wendi, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.

Baca Juga  Ketua Dpc Lsm Elang Mas Hadhir Bersama Dengan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Audensi Dinas Pertanian

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Status SBU, tahapan evaluasi, sampai penetapan pemenang harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan,” tegas Wendi.

Ia juga mempertanyakan belum adanya tanggapan resmi atas surat klarifikasi pertama yang telah disampaikan organisasinya.

Menurut Wendi, surat klarifikasi kedua merupakan bentuk upaya meminta penjelasan sebelum pihaknya menentukan langkah pengaduan lebih lanjut.

LSM TAPAK BANTEN turut menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang tender.

Mereka menduga terdapat persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan kualifikasi penyedia dengan dokumen yang digunakan dalam proses pemilihan.

Namun, dugaan adanya persekongkolan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan dugaan yang disampaikan organisasi tersebut.

Karena itu, LSM TAPAK BANTEN meminta Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai dasar evaluasi, hasil verifikasi kualifikasi, penetapan pemenang, serta status kontrak pekerjaan yang dipersoalkan.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam menyampaikan keberatannya, LSM TAPAK BANTEN merujuk pada sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penyelenggaraan jasa konstruksi.

Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, termasuk prinsip pengadaan yang diatur dalam Pasal 7.

Selain itu, mereka menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan badan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Rapat Pleno Terbuka KPUD Empat Lawang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025–2030

LSM TAPAK BANTEN juga meminta agar ketentuan teknis pengadaan yang relevan, termasuk peraturan LKPP dan dokumen pemilihan pada paket pekerjaan terkait, diperiksa secara cermat.

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian persyaratan, pihak berwenang diminta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap hasil pemilihan penyedia maupun status kontrak apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, LSM TAPAK BANTEN turut menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Wendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Apabila surat klarifikasi kedua kembali tidak mendapat tanggapan atau tidak diikuti tindak lanjut yang jelas, LSM TAPAK BANTEN menyatakan siap membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami tidak ingin langsung mengambil kesimpulan. Yang kami minta adalah penjelasan dan pemeriksaan yang transparan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Wendi.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran pemerintah harus disertai pertanggungjawaban yang jelas, terlebih apabila terdapat pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan penyedia dalam proses pengadaan.

Menurutnya, langkah klarifikasi merupakan bagian dari upaya kontrol sosial agar tata kelola proyek pemerintah berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  DWP Kemendukbangga/BKKBN Banten Berbagi untuk 30 Keluarga Risiko Stunting di Kota Serang

ElangmasNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Pokja Pemilihan, PPK, CV Abu Said Kontraktor, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Redaksi mempersilakan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status SBU perusahaan, tahapan evaluasi tender, dasar penetapan pemenang, serta status kontrak pekerjaan yang dipersoalkan.

Keterangan dan dokumen pendukung dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan LSM TAPAK BANTEN. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sehingga tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

ElangmasNews.com berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *