ElangmasNews.com | Serang,Banten – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menemukan indikasi kuat adanya dugaan mal administrasi atau ketidakberesan pengelolaan tata kelola layanan yang dilakukan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang. Berdasarkan b
pengaduan yang masuk dan hasil verifikasi awal, organisasi ini bertegas akan menyiapkan laporan resmi lengkap untuk disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia, demi menuntut perbaikan dan penegakan hak masyarakat.Jum,at (22/05/2026).

Presidium Forwatu Banten, menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menerima puluhan laporan dari peserta, pekerja, pengusaha, hingga ahli waris yang mengalami berbagai hambatan dan kerugian saat mengurus hak kepesertaan maupun pencairan manfaat jaminan sosial. Masalah yang paling banyak dikeluhkan berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan data di kantor cabang setempat.
“Kami catat kasus yang Kami tangani soal berkas data kepesertaan yang tidak akurat atau tidak sinkron, padahal iuran sudah dibayarkan rutin; ada proses pencairan yang berlarut-larut berbulan-bulan tanpa kejelasan jadwal; hingga penolakan klaim dengan alasan administrasi yang tidak sesuai aturan dan terkesan mengada-ada. Semua ini menjadi bukti awal kuat adanya dugaan mal administrasi yang merugikan hak-hak warga yang seharusnya dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Kasus ini menonjol karena seorang ahli waris yang telah melengkapi seluruh persyaratan pencairan jaminan kematian lebih dari 7 bulan lalu, namun hingga saat ini dana belum diterima dengan alasan berulang kali “Data Kerja di Awal dengan Klaim Berbeda”.
Forwatu Banten menilai, sebagai lembaga publik yang mengelola dana amanah masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki sistem administrasi yang rapi, akurat, cepat, transparan, dan akuntabel. Kelalaian, ketidaktelitian, maupun ketidaktertiban dalam pengelolaan data dan berkas merupakan pelanggaran standar pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk mencari solusi. Namun sayang, tanggapan yang kami terima belum memuaskan, perbaikan belum terlihat nyata, dan masalah justru masih berulang. Karena jalan damai dan koordinasi belum membuahkan hasil, maka langkah hukum dan pengawasan resmi harus kami tempuh,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan, merangkum, dan melengkapi seluruh data, bukti berkas, serta keterangan saksi dari para pelapor. Seluruh bahan tersebut akan disusun secara lengkap dan sistematis menjadi laporan resmi yang akan diserahkan ke Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu dekat.
“Kami lapor ke Ombudsman karena lembaga ini berwenang mengawasi pelayanan publik. Kami ingin agar diperiksa secara menyeluruh, apakah benar ada mal administrasi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa penyebab utamanya. Kami juga menuntut ada perbaikan sistem, penyelesaian hak para peserta yang terhambat, serta sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran, termasuk Kanal Perisai yang tak miliki manfaat dalam memberikan Pelayanan hingga pendampingan proses pencairan!” tambahnya.
Forwatu Banten menegaskan, langkah ini semata-mata untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak setiap peserta terpenuhi sebagaimana amanat undang-undang. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat yang masih mengalami kendala serupa terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang, untuk segera melaporkan diri dan menyerahkan bukti-bukti ke sekretariat organisasi, agar dapat dilampirkan dalam berkas laporan lengkap tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang terkait dugaan ini maupun rencana pelaporan ke Ombudsman tersebut.
(Achmad)












