ElangmasNews.com |Sukabumi — Dugaan adanya “infak wajib” di MAN 2 Kota Sukabumi menuai sorotan. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya pembayaran dengan nominal berbeda berdasarkan tingkat kelas dan kategori siswa, bahkan mencapai Rp300 ribu per siswa.
Berdasarkan informasi tersebut, siswa kelas 10 unggulan disebut dikenakan Rp300 ribu, kelas 10 biasa Rp250 ribu, kelas 11 Rp150 ribu, sedangkan kelas 12 Rp100 ribu.
Jika benar pembayaran tersebut bersifat wajib dan nominalnya telah ditentukan, publik patut mempertanyakan siapa yang menetapkan, apa dasar penetapannya, untuk apa dana dikumpulkan, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
“Infak Wajib” atau Sumbangan Sukarela?
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai besaran uang yang diminta, melainkan status pembayaran tersebut.
Apabila pembayaran tersebut disebut sebagai infak atau sumbangan, perlu dipastikan apakah orang tua/wali siswa benar-benar memiliki kebebasan untuk memberikan atau tidak memberikan sumbangan tersebut.
Jangan sampai istilah “infak” digunakan, tetapi dalam praktiknya siswa atau orang tua merasa memiliki kewajiban untuk membayar nominal tertentu.
Informasi yang diterima media bahkan menyebutkan, apabila pembayaran belum dapat dipenuhi, siswa diduga dibuatkan perjanjian tertulis mengenai jumlah bulan yang belum dibayarkan serta waktu pembayaran berikutnya.
Jika mekanisme tersebut benar terjadi, hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai status pembayaran tersebut: benarkah bersifat sukarela atau justru telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi?
Informasi yang beredar menyebutkan nominal pembayaran sebagai berikut:
– Kelas 10 unggulan: Rp300 ribu
– Kelas 10 biasa: Rp250 ribu
– Kelas 11: Rp150 ribu
– Kelas 12: Rp100 ribu
Adanya nominal yang berbeda berdasarkan kategori kelas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak MAN 2 Kota Sukabumi maupun Komite Madrasah.
Pertanyaan mendasarnya, apakah nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua/wali, keputusan Komite Madrasah, atau bagian dari program madrasah?
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penggalangan dana oleh Komite Madrasah dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Namun, sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.
Karena itu, apabila di lapangan benar terdapat nominal yang telah ditentukan dan kemudian ditagihkan kepada siswa atau orang tua/wali, mekanisme tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Komite Madrasah juga memiliki mekanisme dalam melakukan penggalangan dana, termasuk proposal penggalangan dana yang diketahui kepala madrasah serta pengelolaan dana melalui rekening tersendiri.
Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi penting: kalau benar sumbangan, di mana letak kesukarelaannya? Dan jika memang wajib, apa dasar kewajibannya?
Selain PMA 16/2020, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 juga menjadi rujukan dalam teknis pengelolaan dana Komite Madrasah.
Penggalangan sumbangan dari orang tua/wali perlu memperhatikan kesepakatan dan persetujuan orang tua/wali, termasuk skema pemberian sumbangan sesuai kemampuan masing-masing.
Oleh karena itu, jika benar terdapat nominal Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp150 ribu dan Rp100 ribu berdasarkan kategori kelas, pihak terkait perlu membuka secara terang dasar penentuan nominal tersebut serta proses kesepakatannya.
Jangan sampai orang tua hanya menerima nominal yang sudah ditentukan tanpa mengetahui proses penetapan, tujuan pengumpulan maupun penggunaan dana.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena menyangkut peserta didik dan orang tua/wali.
Jika pembayaran benar-benar bersifat sukarela, semestinya tidak ada tekanan maupun konsekuensi terhadap siswa yang orang tuanya belum mampu atau memilih tidak memberikan sumbangan.
Namun, apabila terdapat mekanisme penagihan, pencatatan tunggakan, atau perjanjian pembayaran untuk nominal yang disebut sebagai “infak”, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status pembayaran.
Pihak berwenang juga perlu memastikan dasar, mekanisme, legalitas dan pertanggungjawaban pengumpulan dana tersebut.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pengelolaan pendanaan pendidikan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketentuan tersebut menjadi relevan ketika terdapat pengumpulan dana dari orang tua/wali peserta didik.
Setiap dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pendidikan harus memiliki kejelasan mengenai sumber, dasar pengumpulan, peruntukan, pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Persoalan pembiayaan pendidikan juga tidak terlepas dari Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan tata kelola yang transparan, sehingga tidak menimbulkan pembebanan yang tidak jelas kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Munculnya dugaan “infak wajib” dengan nominal berbeda berdasarkan kelas semestinya tidak berhenti pada klarifikasi internal.
Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi diminta melakukan pengecekan secara objektif terhadap mekanisme penggalangan dana di MAN 2 Kota Sukabumi.
Kemenag perlu memastikan:
– Apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat wajib atau sukarela?
– Siapa yang menetapkan nominalnya?
– Apakah terdapat keputusan atau berita acara kesepakatan?
– Apakah orang tua/wali memberikan persetujuan?
– Apakah tersedia proposal penggalangan dana?
– Ke mana dana tersebut disetorkan?
– Apakah dana dikelola melalui rekening Komite Madrasah?
– Apa saja program yang dibiayai?
– Apakah tersedia laporan pertanggungjawaban kepada orang tua/wali?
– Apakah mekanisme pencatatan tunggakan dan perjanjian pembayaran tersebut benar-benar diterapkan?
Jangan sampai istilah “infak” hanya menjadi label, sementara praktik di lapangan berubah menjadi kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu.
Jika memang seluruh mekanisme telah sesuai aturan dan pembayaran benar-benar bersifat sukarela, pihak MAN 2 Kota Sukabumi dan Komite Madrasah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan dokumen pendukung kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kewajiban pembayaran, tekanan kepada siswa, atau mekanisme pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka evaluasi dan tindakan dari pihak berwenang menjadi penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden dalam pengelolaan pendidikan.
Penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan “infak wajib” ini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala MAN 2 Kota Sukabumi, Komite Madrasah, serta Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.
Tim






