Adv. Rikha Permatasari Minta Kapolri Tegakkan Aturan Senjata Api “Jelaskan Hilangnya Proses Laporan
JAKARTA – Elangmasnews.com – Upaya penindaklanjutan peristiwa dugaan kekerasan, penodongan senjata api, serta ujaran bernada rasisme di Pos Lantas Pademangan Barat, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan utama.
Advokat Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., turun langsung ke lokasi bersama dugaan korban penganiayaan dan penodongan senjata api tersebut, di mana pelaku diduga mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaya.
Rikha Permatasari meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo benar-benar memperhatikan peristiwa itu.
Dikutip dari Media Poinfomedia, Kepada awak media, Advokat Rikha menyatakan: “Saya turun langsung ke lokasi malam itu juga. Korban telah memberikan pernyataan bahwa dia adalah korban dari dugaan oknum tersebut.” Namun, saat korban dipanggil, ia tidak diizinkan mendampingi dengan alasan ruangan di Polda Metro Jaya sempit.
Lanjut Rikha, ia meminta Kapolri menindak tegas persoalan dugaan penyalahgunaan senjata api tersebut. “Di situ ada aturan kapan senjata api harus dikeluarkan dan kapan harus digunakan,” tegasnya.
Peristiwa bermula Selasa, 16 September 2026, sekira pukul 19.00 WIB. Saat korban melintas di kawasan Pademangan Barat, sebuah kendaraan berpelat sipil berlampu strobo melaju ugal-ugalan dan terus menyudutkan korban meskipun telah menyingkir. Pengemudi mengaku anggota kepolisian dan mengarahkan korban ke Pos Lantas Pademangan Barat.
Di lokasi, korban diduga dipukul sekira tujuh orang serta menerima ucapan bernada rasisme: “Cina belagu lu”. Saat kembali mendatangi lokasi bersama Rikha untuk klarifikasi, gerbang terbuka lebar namun tidak ditemukan satu pun personel yang bertugas.
Kini peristiwa tersebut justru menghilang dari sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar. Padahal sempat viral dan dinilai peristiwa berat. Keprihatinan kian menguat setelah keluarga korban diketahui meminta pencabutan pemberitaan. Puluhan awak media dalam kelompok Sahabat Rikha menanti keterangan terbuka, baik dari pihak korban maupun pihak berwenang, guna mencegah spekulasi.
Publik berharap perkara ini tidak dibiarkan kabur. Diperlukan penjelasan gamblang dan terbuka — baik dari keluarga korban maupun pihak kepolisian — terkait dasar hilangnya proses laporan Nomor LP/B/2298 /IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/ POLDA METRO JAYA tanggal 17 September 2026, agar masyarakat mengetahui titik terang penyelesaian dan tidak tumbuh keraguan terhadap penegakan hukum.
Sumber@Rikha Permatasari
Tim/Red







