Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU – Dunia pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang menyeret Kepala SMP Negeri 9 OKU terhadap seorang siswi bernama Tisa. Kasus tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU, Senin (2/11/2026), pukul 14.00 WIB, di Ruang Komisi I DPRD OKU, Baturaja Lama.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU, H.Naproni,ST., M.Kom., didampingi anggota Komisi I M. Saleh Tito, Rodi, Heri, Awal, Fahri, dan Dadi. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan OKU, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kepala SMPN 9 OKU Yanti beserta jajaran guru, Komite Sekolah, serta keluarga siswi. Pertemuan tersebut membahas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap Tisa yang menjadi keberatan pihak keluarga.
Dalam RDP, Yansah selaku kakak kandung Tisa menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika adiknya berada di sekitar gerbang sekolah saat melepas pentol jilbab. Tisa kemudian dipanggil dan dibawa ke ruang kepala sekolah. Menurut keterangan keluarga, di dalam ruangan tersebut Tisa diduga mengalami tindakan penendangan hingga terjengkang. Keluarga juga mempersoalkan ucapan yang diduga menyinggung meninggalnya Ayu, kakak(Ayuk) nya Tisa, sekitar satu tahun lalu, yakni, “Sudah mau mati sama Ayuk kau.”
Keluarga menilai, apabila dugaan tindakan fisik dan ucapan tersebut benar terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar teguran mengenai kedisiplinan atau atribut sekolah. Mereka menegaskan tidak menerima perlakuan tersebut dan menyampaikan bahwa laporan telah diserahkan kepada pihak berwajib. Keluarga berharap persoalan ini mendapatkan penanganan objektif sehingga hak dan perlindungan terhadap Tisa sebagai anak didik tetap terjamin.

Sementara itu, Kepala SMPN 9 OKU, Yanti, membantah telah menendang Tisa. Di hadapan peserta RDP, ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu sekitar pukul 12.18 WIB, menjelang jam pulang sekolah. Menurut keterangannya, Tisa dipanggil ke ruang kantor karena jilbabnya terlihat terbuka pada bagian kiri dan kanan serta sedang menggigit pentol. Yanti mengaku meminta Tisa merapikan jilbab di depan kaca dan mengakui berbicara dengan suara keras.
Terkait ucapan yang menyinggung meninggalnya Ayu, Yanti menyatakan tidak mengetahui bahwa Tisa merupakan kakak kandung Ayu. Ia menyebut ucapan mengenai Ayu disampaikan oleh guru lain yang berada di dalam ruangan. Sejumlah nama yang disebut berada di lokasi kejadian adalah Marini, Melis, Herpa, dan Iqbal. Yanti juga menjelaskan bahwa gelang Tisa dilepas karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atribut sekolah. Ia menyatakan siap memberikan rekaman CCTV apabila diminta pihak berwenang.
Keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti untuk membantu memperjelas perbedaan keterangan antara keluarga dan pihak sekolah. Selain itu, keterangan para guru yang disebut berada di ruangan saat kejadian juga penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara menyeluruh. Pemeriksaan bukti dan keterangan saksi diharapkan dapat dilakukan secara objektif tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Perwakilan Dinas Pendidikan OKU menyampaikan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Namun, dinas juga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. Menanggapi hal tersebut, perlindungan anak tetap harus menjadi prioritas karena dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan bukan semata-mata persoalan internal sekolah, melainkan menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh rasa aman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD OKU, Nafroni, M.Kom., menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terbaik dengan mengutamakan masa depan dan keberlanjutan pendidikan Tisa. Komisi I juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan trauma psikologis yang dialami siswi tersebut. Sementara itu, anggota Komisi I, M. Saleh Tito, mengingatkan bahwa luka psikologis tidak selalu terlihat secara fisik, tetapi dapat meninggalkan dampak berkepanjangan terhadap kondisi dan perkembangan anak.
Dalam RDP tersebut, M. Saleh Tito juga meminta data jumlah siswa yang mengundurkan diri maupun pindah sekolah dari SMPN 9 OKU selama dua tahun terakhir sebagai bahan evaluasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, terdapat dua siswa mengundurkan diri pada tahun ini dan dua siswa pindah sekolah pada tahun sebelumnya. Data tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut agar evaluasi terhadap lingkungan pendidikan dilakukan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Elang mas news.com., menilai bahwa penegakan disiplin di sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta didik. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan tindak lanjut, mulai dari pemeriksaan rekaman CCTV, permintaan keterangan para guru yang berada di lokasi, pendampingan psikologis terhadap Tisa, hingga langkah konkret Dinas Pendidikan dan Dinas P3A dalam menjamin keselamatan serta keberlanjutan pendidikannya. Komisi I DPRD OKU menyatakan akan melanjutkan upaya mediasi dengan mendengarkan keinginan resmi keluarga serta menunggu langkah penanganan dari instansi terkait. RDP berlangsung kondusif, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, membimbing, dan melindungi generasi penerus bangsa. Jangan sampai persoalan kedisiplinan justru menimbulkan rasa takut bagi peserta didik untuk datang ke sekolah. Keluarga mengharapkan keadilan, sementara masyarakat menantikan kejelasan atas dugaan yang mencuat tersebut. Sebab, pendidikan bukan hanya tentang mencerdaskan anak bangsa, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman di lingkungan sekolah.
Elangmasnews.com.
Baturaja, 2 November 2026 | 14.53 WIBB.
Pewarta:(M.Tohir)
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIMRED).












