Aneh tapi Nyata! Anggota Tahu, Ketua DPRD Lamongan Justru ‘Buta’ Soal Investasi PT MOYA
LAMONGAN — Elangmasnews.com Ketidaksinkronan informasi di internal DPRD Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Lamongan disebut tidak mengetahui adanya rencana kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan dengan pihak swasta, PT MOYA.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dengan pimpinan DPRD Lamongan pada Jumat, 15 September 2026. Audiensi tersebut semula membahas penolakan Jamal terhadap pengesahan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, pembahasan kemudian berkembang ke persoalan kerja sama investasi PDAM dengan PT MOYA.
Dalam forum tersebut, Direktur PDAM Lamongan sempat menyatakan bahwa tidak terdapat kerja sama maupun Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT MOYA.
Pernyataan tersebut kemudian dipatahkan oleh aktivis Jamal yang membawa sejumlah pemberitaan media sebagai bahan klarifikasi. Pemberitaan yang ditunjukkan dalam forum tersebut memuat prosesi penandatanganan kerja sama yang melibatkan Direktur PDAM Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, serta perwakilan PT MOYA pada 28 November 2025.
Setelah ditunjukkan bukti pemberitaan tersebut, Direktur PDAM Lamongan akhirnya mengakui adanya kesepakatan dengan pihak PT MOYA.
Persoalan kemudian berkembang ketika Wakil Ketua DPRD Lamongan, Husen, menyampaikan bahwa dirinya atas nama komisi telah mengetahui rencana kerja sama tersebut. Ia bahkan menyatakan dukungan terhadap rencana investasi itu.
“Saya mengetahui kalau PDAM akan bekerja sama dengan PT MOYA saat kami melakukan pengawasan ke PDAM, dan kami mendukung rencana tersebut,” ujar Husen dalam forum audiensi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi di internal DPRD Lamongan. Pasalnya, dalam forum yang sama, Ketua DPRD justru disebut tidak mengetahui adanya rencana kerja sama tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi sorotan aktivis Jamal, terutama terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap badan usaha milik daerah serta pola komunikasi antara alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPRD.
Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mempertanyakan mengapa informasi mengenai rencana kerja sama PDAM dengan PT MOYA diketahui oleh unsur komisi, tetapi tidak diketahui oleh pimpinan DPRD.
“Kok bisa, Komisi B tahu ada rencana kerja sama PDAM dengan PT MOYA, tapi pimpinan tidak tahu sama sekali. Apa Komisi ini tidak ada laporan kinerja ke pimpinan? Atau sengaja tidak dilaporkan?” ungkap Huda saat dikonfirmasi awak media.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi, koordinasi, serta mekanisme pengawasan terhadap rencana kerja sama investasi yang melibatkan BUMD di Kabupaten Lamongan.
Di sisi lain, kepastian mengenai bentuk kerja sama, nilai investasi, ruang lingkup proyek, serta dasar hukum dan mekanisme persetujuan yang digunakan dalam kerja sama PDAM dengan PT MOYA masih perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui proses pengambilan keputusan serta memastikan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maspri.Tim






