ElangmasNews.com, SERANG – Aksi premanisme berkedok mata elang (Matel) kembali meresahkan warga Banten. Oknum Matel yang sebelumnya sudah dilaporkan di Polda Banten, ternyata tak kapok dan kembali berulah merampas paksa kendaraan milik debitur di jalanan.

Peristiwa terbaru ini dialami oleh korban berinisial, AL warga Pandeglang. Mobil milik pamannya dirampas paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak leasing di Kota Serang, Rabu (16/9/2026), sekira Pukul 15.00 WIB.
“Saya sedang di jalan tiba-tiba dipepet 4 orang. Mereka menghadang laju mobil, mereka langsung menghampiri dan membentak- bentak saya. Setelah itu mereka juga mencabut paksa kunci kontak. Saya dipegangin oleh 2 orang. Mereka bilang dari leasing, mau tarik mobil. Saya bilang kalau mau tarik mobil silahkan ke paman saya yang punya, saya hanya minjam saja. Tapi mereka tetap memaksa dan mengintimidasi saya,” ungkap AL kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Korban mengaku sempat menolak dan meminta surat resmi penarikan serta sertifikat fidusia, namun para oknum matel tersebut tidak bisa menunjukkan dan justru mengancam serta memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan.
Dalam keterangannya, AL mengaku untuk kasusnya ini, pihak oknum matel meminta sejumlah uang sebesar Rp. 10 juta, agar mobil tersebut tidak masuk ke gudang leasing.
“Informasi yang saya terima dari paman saya katanya mobil tersebut sudah diurus dan ditebus sebesar Rp. 10 juta sesuai permintaan oknum matel. Hanya paman saya kecewa setelah mobil dikembalikan dan diterima STNK nya tidak ada. Padahal STNK itu selalu ada dalam dompet yang tergantung di kunci kontak. Siapa lagi yang menghilangkan STNK kalau bukan mereka para oknum matel tersebut, ” Ungkap AL
Parahnya, oknum matel berinisial SNG dan kawan – kawannya yang melakukan perampasan ini diduga adalah orang yang sama yang sudah pernah dilaporkan ke Polda Banten sebelumnya, atas peristiwa yang sama. Hal tersebut disampaikan seorang warga Pandeglang, berinisial SS yang mengalami peristiwa seperti itu.
“Ini orang yang sama. Sudah saya laporkan di Polda Banten beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Makanya dia berani lagi rampas mobil seenak udelnya,” tegas SS selaku korban akibat perbuatan oknum matel SNG kepada media ini.
Aksi perampasan paksa di jalan seperti ini jelas melanggar hukum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa di jalan. Penarikan harus melalui pengadilan.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi terkait laporan yang mandek tersebut dari pihak kepolisian Polda Banten.
Sementara itu, Praktisi Hukum dari LBH ARB, Deska menegaskan, aksi matel yang merampas di jalan bisa dijerat pidana.
“Itu bisa kena Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 482 KUHP baru dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 479 KUHP baru. Debitur juga bisa gugat balik leasing secara perdata. Tidak ada hak matel rampas di jalan,” jelasnya.
Deska berharap Kapolda Banten memberikan atensi khusus terhadap kasus matel yang meresahkan ini dan segera menangkap para pelakunya.
Kawilarang/Hendrik







