Viralnya Tambang Emas Ilegal Di Lebak : Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten Mendesak APH Tangkap Bos Besarnya Demi Tegaknya Regulasi Bukan Gurandil Yang Mencari Sesuap Nasi.
LEBAK, BANTEN// elangmasnews.com – 11 September 2026// Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali viral di media sosial dan memicu keresahan publik secara meluas. Menanggapi isu krusial tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten angkat bicara dan menuntut ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak adil tanpa tebang pilih.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra secara terbuka mendesak APH untuk langsung membongkar hulu dari bisnis gelap ini. Pihaknya meminta penegak hukum memfokuskan penindakan pada para bos besar, pemodal, dan aktor intelektual yang meraup keuntungan masif.
LSM Laskar NKRI mengingatkan agar negara hadir untuk menegakkan regulasi secara substantif, bukan justru menyudutkan masyarakat kecil atau gurandil yang bertaruh nyawa di lubang tambang demi mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup.
“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar dan diseret ke pengadilan adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya!” tegas Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten dalam keterangan resminya, Jumat (11/09/2026).
Selain itu bukan hanya tambang emas, namun semua jenis tambang ilegal yang dapat merugikan pendapatan daerah akibat tiadanya izin resmi, aktivitas ilegal berskala besar ini juga memicu kerusakan ekologi yang parah.
Oleh sebab itu, LSM Laskar NKRI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya agar marwah hukum di Provinsi Banten tetap terjaga secara terhormat dan berkeadilan. ” Pungkas Sigit
Praktik pertambangan emas ilegal di Lebak merupakan pelanggaran berat terhadap rantai regulasi nasional. Untuk menjerat aktor intelektual (bos besar dan penadah), penegak hukum dapat menggunakan instrumen undang-undang terbaru berikut ini:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap kegiatan penambangan mineral yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah (IUP, IPR, atau IUPK) masuk ke dalam ranah pidana murni.
Pasal 158: Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 (Pasal Khusus Menjerat Cukong/Penadah): Menegaskan sanksi serupa (penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 miliar) bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pasal ini menjadi senjata hukum utama APH untuk memenjarakan bos besar yang menampung emas dari gurandil.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)
Proses pemurnian emas ilegal yang kerap menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida secara langsung merusak ekosistem tanah dan aliran sungai di Lebak.
Pasal 98 ayat (1): Pelaku penambangan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Untuk memutus urat nadi mafia tambang, penegak hukum didorong menerapkan pendekatan follow the money. Karena pertambangan ilegal (illegal mining) dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime), maka seluruh aliran dana hasil kejahatan serta aset tersembunyi milik bos besar dapat disita oleh negara di bawah rezim undang-undang TPPU.
Robby.R 07







