ElangmasNews.com, Pandeglang – Saya selaku korban dugaan tindak pidana fitnah, pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan menyatakan sangat kecewa terhadap jalannya persidangan keempat yang digelar pada tanggal 23 Juni 2026.
Kekecewaan tersebut muncul karena saya menilai majelis hakim terkesan memberikan keleluasaan kepada kuasa hukum para terdakwa untuk mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang kepada saksi korban yang masih di bawah umur, yaitu anak saya, Neng G, yang saat ini berusia 16 tahun.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa telah beberapa kali mengajukan pertanyaan yang sama. Bahkan setelah sebelumnya menyatakan cukup dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi anak, pertanyaan kembali diulang. Menurut penilaian saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut terkesan memojokkan serta memberikan tekanan psikologis kepada saksi yang masih di bawah umur.
Selain itu, saksi anak juga mendapat peringatan bahwa dirinya dapat dipidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Padahal, berdasarkan Pasal 171 huruf a KUHAP, seseorang yang belum genap berusia 18 tahun dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.
Oleh karena itu, saya mempertanyakan mengapa dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 tersebut anak saya yang masih berusia 16 tahun justru diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan. Menurut pemahaman saya, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena terdapat ketentuan mengenai perlindungan khusus terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saya menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan mental dan berdampak pada kondisi psikologis anak yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Selain itu, saya juga menyoroti rencana menghadirkan kembali seorang saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan disumpah sebagai saksi fakta untuk kemudian diajukan kembali sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa. Menurut pemahaman saya terhadap ketentuan KUHAP, saksi yang telah diperiksa dan disumpah sebagai saksi fakta dalam perkara yang sama seharusnya tidak kembali memberikan keterangan dalam kapasitas berbeda.
Saya merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP yang mengatur mengenai saksi yang menguntungkan atau meringankan terdakwa (a de charge). Saya berpendapat bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan dalam proses pembuktian.
Saya juga mengingatkan prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang dikenal dengan asas unus testis nullus testis, yaitu bahwa satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
Sebagai korban sekaligus praktisi hukum, saya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, profesional, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga berharap perhatian dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI, terhadap jalannya persidangan agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap saksi anak dapat benar-benar terwujud.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum dan keadilan
Nay






