Raperda Belum Di Bakas Tapi Dana Sudah Sah ,Kok Bisa?

Raperda Belum Di Bakas Tapi Dana Sudah Sah ,Kok Bisa?
Spread the love

LAMONGAN – Elangmasnews.com-Polemik pembentukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan kian memanas. Sejumlah elemen masyarakat menilai materi Raperda tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat. Sorotan juga diarahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dinilai belum optimal dalam mengakomodasi aspirasi publik.

Kritik keras disampaikan oleh Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penganggaran, khususnya terkait alokasi investasi kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Naili mengatakan, Pemkab Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan telah menyepakati dan menandatangani persetujuan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 27 Juli 2026.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut telah tercantum anggaran belanja pengeluaran daerah untuk alokasi investasi atau penyertaan modal kepada dua BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan BUMD perbankan, Bank Daerah Lamongan (BDL).

“Kita semua tahu, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan telah resmi menyepakati dan menandatangani persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada 27 Juli 2026 yang lalu,” ungkap Naili kepada media.

Naili mempertanyakan munculnya anggaran penyertaan modal tersebut ketika Raperda yang menjadi dasar hukumnya, khususnya Raperda penyertaan modal untuk PDAM dan BDL, disebut belum memasuki tahapan pembahasan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD pada prinsipnya membutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Sialnya, Raperda penyertaan modal untuk PDAM dan BDL saat ini belum memasuki tahapan pembahasan, tapi anggaran belanja pengeluaran daerah sudah muncul dan bahkan disahkan,” tegasnya.

Kondisi tersebut, menurut JAMAL, menimbulkan pertanyaan mengenai urutan proses penyusunan regulasi dan penganggaran daerah. Mereka meminta DPRD maupun Pemkab Lamongan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar pencantuman anggaran tersebut.

Baca Juga  Ratusan Juta Rupiah Untuk Mendapatkan Combi Dari Dinas Pertanian Lamongan

JAMAL juga menilai situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, aktivis menduga adanya kepentingan tertentu dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Selain persoalan penganggaran, JAMAL mengecam sikap para pemangku kebijakan yang dinilai terlalu dominan dalam menentukan arah kebijakan daerah. Mereka menilai proses pengambilan keputusan seharusnya lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.

JAMAL bahkan menyebut pola kepemimpinan politik di Lamongan saat ini cenderung “diktator” karena dinilai memusatkan pengambilan keputusan tanpa memberikan ruang yang memadai bagi aspirasi masyarakat.

Atas polemik tersebut, JAMAL menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan sembilan Raperda yang mereka persoalkan.

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *