Kemenkumham Jatim Menolak Raperda,DPRD Lamongan Tetap Lanjutkan Pembahasan Mengapa?

Kemenkumham Jatim Menolak Raperda,DPRD Lamongan Tetap Lanjutkan Pembahasan Mengapa?
Spread the love

Lamongan-Elangmasnews.com-, 28 Agustus 2026 Konflik seputar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan kembali mencuat ke permukaan. Proses legislasi yang seharusnya berjalan sesuai prosedur kini diwarnai ketegangan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dikabarkan tetap melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur.

Isu ini muncul setelah aktivis dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Khoirul Huda, bertemu langsung dengan staf Bapemperda di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Khoirul mempertanyakan langkah tindak lanjut DPRD pasca penolakan tiga dari empat Raperda inisiatif dewan selama proses harmonisasi berlangsung.

Staf Bapemperda, Hasbi, menyampaikan bahwa proses revisi sedang dilakukan oleh tim penyusun.

“Masih proses revisi oleh tim penyusun,” ujarnya saat ditemui para aktivis.

Meski demikian, Khoirul menegaskan bahwa proses tersebut masih berlangsung tanpa adanya penyusunan ulang dari awal, dan pihak Bapemperda membenarkannya secara tegas.

“Iya, tetap lanjut pak,” jawab Hasbi.

Harmonisasi terhadap Raperda dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026, yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda H. Suherman beserta empat anggota lainnya, H. Tasirin, S.H., M.H., Achmad Umar Buwang, S.H., A. Fathoni, S.S., dan Mudzakir, serta pejabat terkait dari Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Perikanan. Turut hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo beserta timnya.

Dalam tahapan tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim menolak tiga dari empat Raperda yang diajukan dewan dan hanya menerima satu dokumen dengan syarat revisi total.

Baca Juga  RW 03 Wonokusomo Surabaya Gelar Donasi Peduli Bencana Sumatra

Raperda Tata Niaga Tembakau dan Perlindungan Petani, karena dinilai terlalu menyederhanakan aturan dan berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan petani tembakau.
Raperda Pembudidayaan Ikan, dikembalikan karena substansi di dalam naskah akademik tidak sesuai dengan isi draft-nya.

Raperda Pendidikan Karakter Pancasila, Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi, yang dikembalikan karena adanya tumpang tindih aturan dengan regulasi lain di sektor terkait.
Kanwil Kemenkumham juga mendorong agar materi-materi tersebut diintegrasikan ke dalam satu Perda Payung untuk menghindari tumpang tindih regulasi sektoral.

Sikap tegas Bapemperda untuk melanjutkan pembahasan terhadap Raperda bermasalah ini menuai kritik keras dari Jamal. Mereka menilai tindakan DPRD Lamongan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas hukum dan mencerminkan tata kelola legislasi yang buruk di tingkat kabupaten.

Khoirul Huda dan rekan aktivis lainnya menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan menegaskan penolakan mereka terhadap sembilan Raperda yang dianggap bermasalah serta cacat formil tersebut.

“Kami akan tetap memperjuangkan agar proses legislasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak ada lagi produk hukum yang dibuat tidak sesuai aturan apalagi mengesampingkan kepentingan masyarakat Lamongan,” tegasnya.

Kebijakan DPRD Lamongan yang memaksakan pembahasan Raperda meski telah ditolak di tingkat harmonisasi menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya inkonsistensi dalam proses pembuatan regulasi daerah serta potensi pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hal ini juga dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat hukum daerah menyatakan perlunya transparansi penuh serta kepatuhan terhadap rekomendasi dari Kanwil Kemenkum demi memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip legislatif yang berlaku nasional maupun lokal.

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *