LAMONGAN — Elangmasnews.com-Gelombang penolakan keras mengiringi proses pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lamongan. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama Civil Society (CS) nekat mendatangi Gedung Dewan dan mendesak agar seluruh pembahasan regulasi tersebut segera dihentikan (01/09/2026)
Aksi protes ini meledak tepat saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan tengah menggelar rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh H. Suherman. Sebelum merangsek masuk ke ruang rapat, massa JAMAL dan CSM melakukan aksi simbolik dengan menempelkan sejumlah selebaran bernada penolakan di area halaman hingga lobi Gedung DPRD.
Situasi di dalam gedung semakin memanas begitu rombongan tiba di depan ruang pembahasan. Perwakilan massa CSM tampak membentangkan poster karton bertuliskan “TOLAK 9 RAPERDA” sambil lantang menyuarakan tuntutan pembatalan.
Perwakilan JAMAL menyatakan bahwa proses legislasi sembilan Raperda ini terkesan dipaksakan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Mereka mencium adanya indikasi kuat bahwa rancangan hukum tersebut mengabaikan partisipasi publik dan lebih mengakomodasi kepentingan korporasi tertentu.
“Pembahasan ini harus transparan. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang kemudian dibungkus menjadi kepentingan regulasi daerah. Kami akan terus mengawal sampai ada perubahan dan revisi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Lamongan,” tegas perwakilan JAMAL dalam forum tersebut.
Suasana rapat mencapai titik tegang saat JAMAL melempar sorotan tajam terkait isu investasi dan penyertaan modal daerah. Kebijakan ini disebut-sebut melibatkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan, PT Moya Indonesia, dan Bank Daerah Lamongan (BDL).
JAMAL mengklaim telah mengantongi sejumlah data krusial dan mengancam akan membongkar keterlibatan aktor politik maupun elit yang diduga bermain di balik pusaran proyek tersebut.
“Kami akan bongkar siapa saja yang ada di balik orang-orang yang bermain dalam skandal PDAM, PT Moya, dan BDL. Kalau memang ada tokoh politik yang memainkan ini, sekali lagi akan kami bongkar. Tetapi kami akan menyampaikannya di forum lain agar publik mengetahui semuanya,” lanjutnya.
Bagi JAMAL dan CS, produk hukum daerah (Raperda) tidak boleh sekadar mengejar target administratif atau menjadi ruang transaksi tertutup bagi para elit. Mereka mendesak DPRD dan Pemkab Lamongan untuk membuka seluruh dokumen, naskah akademik, serta dasar kajian Raperda kepada masyarakat luas.
Publik kini menunggu sikap tegas dari DPRD Lamongan, apakah mereka akan melunak dan membuka ruang dialog yang transparan, atau tetap melanjutkan pengesahan 9 Raperda di tengah derasnya mosi tidak percaya dari warga.
(Binta Fadlil)

