ADVOKAT RIKHA PERMATASARI TEGASKAN KOMITMEN: HORMATI SIDANG PN SURABAYA, TETAP KAWAL PERJUANGAN HUKUM KLIEN HINGGA TUNTAS

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI TEGASKAN KOMITMEN: HORMATI SIDANG PN SURABAYA, TETAP KAWAL PERJUANGAN HUKUM KLIEN HINGGA TUNTAS
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI TEGASKAN KOMITMEN: HORMATI SIDANG PN SURABAYA, TETAP KAWAL PERJUANGAN HUKUM KLIEN HINGGA TUNTAS

SURABAYA —  Elangmasnews.com, 1 September 2026 – Kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim hukum menegaskan akan tetap mengawal dan memperjuangkan hak hukum klien melalui mekanisme peradilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM, mengatakan pihaknya mempercayakan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini, kami menilai persidangan berlangsung secara profesional dan objektif,” kata Rikha dalam keterangannya, 1 September 2026.

Menurut Rikha, seluruh dalil dan alat bukti akan diuji dalam persidangan. Tim hukum, kata dia, akan menjalankan mandat profesinya untuk memastikan kepentingan dan hak hukum klien memperoleh perlindungan melalui proses hukum yang berlaku.

Latar Belakang Gugatan: Dari Kredit Macet Hingga Ancaman Eksekusi

Perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby merupakan gugatan *Perbuatan Melawan Hukum (PMH)* yang diajukan *Frizon Parsaoran Sitanggang*.

Dalam gugatan setebal 21 halaman yang ditandatangani kuasa hukum pada *5 Juli 2026*, Penggugat mencantumkan PT Bank Central Asia Tbk cq. Kantor Wilayah III Surabaya, Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rina Susanty Florida Pardede sebagai para Tergugat.

Gugatan ini lahir dari sengketa yang tidak hanya menyangkut wanprestasi kredit, tetapi meluas pada rangkaian tindakan hukum yang dinilai Penggugat tidak sesuai prosedur.

Mulai dari proses penagihan, pengalihan piutang melalui cessie, penerbitan surat pemberitahuan lelang, hingga langkah menuju eksekusi terhadap objek jaminan KPR.

Penggugat mendalilkan objek berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Dalam gugatan disebutkan, sampai perkara diajukan belum pernah dilakukan pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

Dalil mengenai status objek tersebut merupakan argumentasi Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Kronologi Upaya Penyelesaian Sebelum Masuk Pengadilan

Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat tercatat telah beritikad baik menempuh jalur non-litigasi:
1). 19 Mei 2024 : Mengajukan permohonan keringanan dan restrukturisasi KPR kepada pihak Bank.
2). 9 Agustus 2024 : Melayangkan pengaduan resmi melalui layanan KONTAK 157 OJK sebagai lembaga pengawas.
3). 24 Februari 2025 : Mengajukan permohonan blokir administrasi atas sertifikat objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk mencegah peralihan sepihak.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pada 17 Februari 2025, piutang disebut dialihkan melalui mekanisme cessie.

Lalu pada 29 Desember 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang atas objek yang dipersoalkan.

Masuk Tahap Aanmaning, Penggugat Minta Perlindungan Hukum

Puncak persoalan terjadi ketika proses hukum memasuki tahap aanmaning. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Juni 2026, diterbitkan Risalah Panggilan Aanmaning.

Dalam dokumen tersebut, Rina Susanty Florida Pardede dan/atau penghuni tanah dan bangunan dicantumkan sebagai Termohon Eksekusi, sedangkan Lisa Ardiana sebagai Pemohon Eksekusi. Aanmaning ini berkaitan dengan pelaksanaan Grosse Risalah Lelang tanggal 9 Maret 2026.

Kondisi inilah yang mendorong Penggugat mencari perlindungan melalui gugatan PMH agar hak-haknya tidak dirugikan lebih lanjut.

Tuntutan Provisi dan Pokok Perkara

Dalam permohonan provisi, Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan, pengosongan, penyerahan penguasaan maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, jika objek beralih kepada pihak ketiga sebelum perkara selesai, maka putusan yang nantinya menguntungkan Penggugat akan sulit dieksekusi dan tidak memiliki nilai guna.

Baca Juga  Dukungan untuk Haji Aep Saepulloh sebagai Bupati Karawang 2024-2029

Sementara dalam pokok perkara, Penggugat memohon:
1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tanggal 29 Desember 2025 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
2. Menghentikan tindakan penagihan yang dinilai bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian.
3. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi immaterial.

Payung Hukum yang Dijadikan Dasar Gugatan

Tim kuasa hukum mendasarkan gugatan pada aturan :
1. KUHPerdata Pasal 1320, 1338 ayat 3, 1365 – Sahnya perjanjian, pelaksanaan dengan itikad baik, dan ganti rugi akibat PMH.
2. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 6 dan pasal 20 – Eksekusi parate harus sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan hak pihak ketiga.
3. POJK No. 6/POJK.07/2022 Pasal 19-21 – Bank wajib melindungi konsumen, transparan, dan tidak melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum.
4. SEMA No. 7 Tahun 2014 jo SEMA No. 3 Tahun 2021 – Dalam perkara PMH yang objeknya sama dengan objek eksekusi, hakim dapat memerintahkan penundaan eksekusi.
5. UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 35 – Kedudukan harta bersama dalam perkawinan.

Penegasan Sikap Kuasa Hukum

Rikha menegaskan timnya tidak akan melakukan trial by the press.

“Kami tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim. Fokus kami adalah membuktikan dalil-dalil gugatan secara hukum di ruang sidang,” ujarnya.

Menurutnya, menghormati lembaga peradilan tidak berarti mengurangi semangat memperjuangkan klien.

“Sebagai advokat, kewajiban kami adalah mengawal, melindungi, dan memperjuangkan hak hukum klien sampai proses perkara memperoleh penyelesaian sesuai hukum,” katanya.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.

“Pengadilan adalah tempat para pihak menguji dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya. Kami percaya pada prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Biarkan fakta hukum dan alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim,” ujar Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.

Baca Juga  SEMOGA BUKU KEGIATAN ROMADHON HABIS TERJUAL...AAMIIN

“Kami akan terus berdiri mengawal hak hukum klien secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.” Pungkas nya.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *