MADIUN-Elangmasnews.com-, 22 September 2026 — Menyikapi dinamika lapangan pada hari ini di akses masuk Jl. Merak No. 10 Madiun, di mana ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tertahan oleh barikade barisan Aparat Penegak Hukum (APH) saat hendak memasuki Padepokan Agung Madiun (PAM), Tim LKBH PSHT yang dipimpin oleh Dr. Samsul Hidayat, S.H. telah melakukan dialog dan koordinasi langsung dengan Kapolres Madiun Kota.
Dari hasil pertemuan langsung tersebut, LKBH PSHT menyampaikan poin-poin kesepakatan, komitmen aparat, serta sikap resmi organisasi kepada seluruh warga dan masyarakat luas:
1. .
Kapolres Madiun Kota telah berkomitmen dan berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak secara langsung, yaitu mempertemukan Ketua Umum Mas Taufiq dengan Mas Moerdjoko dalam satu meja mediasi resmi.
2. :
Demi keutuhan rukun persaudaraan, jika musyawarah/Parapatan Luhur (Parluh) hendak diwujudkan untuk menyatukan dualisme, maka kepemimpinan harus kembali satu. LKBH menegaskan sikap kenegarawanan: Mas Taufiq siap diganti dan Mas Moerdjoko pun harus legawa mundur. Suksesi kepemimpinan harus melahirkan figur pemersatu yang mengayomi seluruh pihak dan bersih mutlak dari kepentingan politik praktis.
3. / (. . 10 & . 17)
Padepokan Agung Madiun secara hukum perdata dan keperdataan adalah aset sah milik organisasi PSHT, bukan milik pribadi atau faksi tertentu. Oleh karena itu:
1. Kami menuntut APH dan Negara untuk bersikap adil dengan membekukan (status quo) penggunaan kedua aset tersebut, baik Padepokan di Jl. Merak No. 10 maupun gedung di Jl. Merak No. 17.
2. Pembekuan diberlakukan hingga terlaksananya Parluh sah yang menaungi seluruh warga.
3. Jika salah satu pihak tetap bersikap arogan (ngeyel), negara wajib hadir menegakkan aturan penutupan demi mencegah konflik horizontal.
4. , ,
LKBH PSHT menantang dan meminta agar dalam mediasi mendatang, pihak kuasa hukum kedua belah pihak turut dihadirkan secara resmi. Kami siap berdebat secara objektif berbasis data, fakta yuridis, putusan pengadilan, dan realitas hukum yang sah di hadapan aparat dan publik.
5. 1–2
Warga PSHT menagih realisasi janji Kapolres Madiun Kota dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan. Kami tidak menginginkan ketegangan berlarut-larut yang mengorbankan ketenteraman masyarakat Kota Madiun.
6.
Kami mengimbau dengan tegas kepada segenap jajaran Kepolisian, khususnya jajaran Polres Madiun Kota dan Satuan Brimob Polda Jatim, untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas. Aparat harus berdiri di atas asas kebenaran hukum, tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta menolak dijadikan alat pelindung kepentingan politik segelintir elite yang mengorbankan persaudaraan warga di akar rumput.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan, jajaran kepolisian, serta seluruh saudara warga PSHT di mana pun berada. Kita kawal janji mediasi ini dengan kepala dingin, martabat ksatria, dan keteguhan di jalan hukum yang benar.
Persaudaraan Kekal Abadi.
Madiun, 22 September 2026
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Persaudaraan Setia Hati Terate
Dr. Samsul Hidayat, S.H.
Koordinator Tim Advokasi / Hukum
Humas PSHT
M SUPRIYONO
