ElangMasNews.Com, MARTAPURA — Dalam upaya memperkuat pelayanan serta perlindungan hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Martapura resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)Cinta Family, Jumat (08/05/2026), bertempat di Lapas Kelas IIB Martapura.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pelayanan hukum yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga pendampingan hukum bagi warga binaan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak yang dilindungi oleh negara, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai hak warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf c yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta hak lainnya, termasuk pelayanan hukum.

Selain itu, hak memperoleh bantuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma guna memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, pihak YLBH Cinta Family memberikan penyuluhan mengenai hak-hak hukum warga binaan, proses hukum pidana, upaya hukum, hingga pendampingan terhadap persoalan hukum yang masih dihadapi warga binaan maupun keluarganya.
Ketua maupun perwakilan YLBH Cinta Family menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang seseorang.
Menurut pihak YLBH Cinta Family, bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain memberikan penyuluhan hukum, YLBH Cinta Family juga membuka layanan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan guna membantu memberikan pemahaman terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Pihak Lapas Kelas IIB Martapura juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menciptakan pembinaan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hukum, menyadari hak dan kewajibannya, serta mampu menjalani proses pembinaan dengan lebih baik demi mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kerja sama antara Lapas Kelas IIB Martapura dan YLBH Cinta Family diharapkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan sebagai langkah nyata dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, berlandaskan hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pewarta: ( M.Tohir).
Sumber berita (Q).
(EMN.TIN/ RED).











