Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional
Spread the love

Elangmasnews.com, SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri Simalungun menerima kunjungan kerja resmi dari Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, S.H., M.H., dalam rangka pengawasan sekaligus sosialisasi perkembangan regulasi hukum pidana nasional terbaru. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada hari ini dengan penerapan protokol organisasi yang khidmat.

Kedatangan perwakilan rakyat pusat tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H.didampingi oleh seluruh jajaran Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, serta diikuti secara antusias oleh seluruh Jaksa fungsional dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pemaparan Capaian Kinerja dan Integritas Satuan Kerja
Mengawali rangkaian acara, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, memaparkan secara rinci mengenai capaian kinerja yang telah diraih oleh Kejari Simalungun sepanjang periode berjalan. Pemaparan tersebut mencakup progres penanganan perkara pada berbagai lini, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, serta optimalisasi penyerapan anggaran dan inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan institusi kejaksaan kepada masyarakat Simalungun.

Fokus Strategis: Transisi Menuju Paradigma Hukum Baru
Dalam agenda sosialisasi, Mangihut Sinaga memaparkan pemaparan yang fokus utama pembahasan terletak pada kesiapan aparat penegak hukum dalam pemberlakuan KUHAP Nasional yang baru. Dalam narasinya, Mangihut Sinaga menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai hukum acara pendukung guna memastikan kelancaran transisi regulasi di lapangan.

Penekanan diberikan pada perubahan fundamental filosofi hukum di Indonesia. KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari yang sebelumnya bersifat retributif atau mengedepankan aspek pembalasan terhadap pelaku, menjadi hukum yang lebih bersifat korektif dan restoratif. Hal ini menuntut para Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) untuk lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan pemulihan dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga  Kasat Samapta Polres Simalungun Cek Langsung 5 Pos Lilin Toba 2025: "Situasi Aman, Lalu Lintas Lancar!"

Komitmen Penegakan Hukum yang Humanis
Melalui pertemuan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas personel dan menyelaraskan pola penuntutan dengan semangat pembaruan hukum nasional tersebut. Sinergi antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Negeri Simalungun ini diharapkan dapat mempercepat perwujudan kepastian hukum yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan ditutup dengan sesi diskusi strategis mengenai kendala teknis penegakan hukum di wilayah hukum kabupaten Simalungun.

(S.Hadi Purba Tambak)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *