ElangmasNews.com | Pandeglang,Banten.– Dugaan rangkap jabatan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A di Puskesmas Sindangresmi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik.Rabu (29/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN berinisial A tersebut masih aktif menjalankan tugas pelayanan kesehatan, namun di saat bersamaan juga memegang jabatan strategis di pemerintahan desa.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan, mengingat ASN dituntut untuk profesional, netral, dan fokus dalam memberikan pelayanan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat sejumlah prinsip yang wajib dipatuhi ASN, di antaranya:
Pasal 2: ASN harus berasaskan netralitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Pasal 3: ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Pasal 4 huruf d dan f: ASN wajib menjalankan tugas secara profesional serta menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ditegaskan bahwa:
ASN dilarang melakukan tindakan atau aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
ASN wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Di sisi lain, jabatan Ketua BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi serta objektivitas dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk tidak hanya turun tangan, tetapi juga segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN berinisial A tersebut, baik dari sisi kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, maupun dampaknya terhadap pelayanan kesehatan.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu atau ada konflik kepentingan yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ASN berinisial A tersebut belum memberikan tanggapan atau jawaban hingga berita ini diturunkan.
Selain Dinkes, Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian juga diharapkan turut melakukan pemeriksaan dan evaluasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran disiplin serta menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya juga belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)












