PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS
Spread the love

KARAWANG — elangmasnews.com,- Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, terus bergulir dan memunculkan sorotan publik di Karawang.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak Kejari agar tidak hanya fokus memeriksa pihak pengembang, tetapi juga memperluas penyelidikan terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pencairan KPR.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai perkara dugaan KPR fiktif itu tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak semata. Menurut dia, proses pengajuan hingga pencairan pembiayaan perumahan tidak dapat terjadi tanpa adanya dokumen dan persetujuan dari pihak bank.

> “Saya meminta Kejari Karawang serius mengusut kasus ini. Harus ada berkas-berkas yang diperiksa bukan hanya dari PT BAS saja. Tidak mungkin developer tidak menyerahkan dokumen kepada BTN. Artinya, antara developer dan BTN ini satu kesatuan dalam proses pembangunan perumahan yang pembiayaannya dibayarkan oleh BTN,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan konsumen yang dirugikan.

Menurut Askun, banyak konsumen yang telah membayar angsuran rumah selama bertahun-tahun, namun unit rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

> “Siapa yang salah dan siapa yang benar nanti dibuktikan di pengadilan. Tapi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, dampaknya bisa makin merugikan konsumen. Saya tidak membela developer, saya melihat kepentingan masyarakat yang sudah dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter

Dugaan Modus Joki KPR

Askun juga menyoroti dugaan praktik penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR yang disebutnya bukan modus baru dalam praktik pembiayaan perumahan.

Ia menduga pola tersebut telah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.

> “Praktik joki ini bukan kali pertama. Biasanya joki hanya dipinjam namanya dan diberi sejumlah uang. Sementara calon konsumen asli dibuat seolah-olah bermasalah dalam sistem perbankan, dipersulit, lalu diarahkan menggunakan joki,” ungkapnya.

Menurut dia, dugaan adanya “kemufakatan jahat” harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

> “Kalau memang ada dugaan aliran keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa, baik developer, joki maupun oknum perbankan,” tegasnya.

Sindir Tagline BTN

Dalam pernyataannya, Askun turut menyinggung slogan BTN sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.

Ia mempertanyakan komitmen bank tersebut di tengah munculnya persoalan yang menimpa para konsumen perumahan.

> “Aman dari mana kalau sekarang konsumen justru mengalami kekacauan. Terpercaya dari mana kalau persoalan sebesar ini terjadi. BTN jangan sampai cuci tangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan kenaikan angsuran KPR yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

> “Setelah akad kredit, dalam beberapa tahun angsuran naik terus dan itu memberatkan konsumen. Ketika telat satu bulan saja langsung ada surat teguran keras bahkan pemasangan plang pengawasan bank. Ini harus jadi perhatian,” katanya.

Desak OJK Turun Tangan

PERADI Karawang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran KPR yang terjadi dalam kasus tersebut.

Askun menilai pengawasan terhadap perbankan harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan institusi tertentu.

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Bongkar Kelambanan Pemkab Tapteng, Huntara–Huntap Mangkrak, Korban Terlantar

> “OJK jangan pilih-pilih. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan berhenti hanya di PT BAS,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTN maupun OJK terkait desakan pemeriksaan tersebut. Sementara Kejari Karawang juga masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan KPR fiktif tersebut.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *