LSM ELANG MAS Desak Pemilik Tutup Warung Tramadol, dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH.
SUBANG, elangmasnew.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) kembali melakukan Investigasi terhadap Warung Penjualan Obat Keras sejenis Tramadol dan Eksimer, Tim Investigasi mencoba menemui pemilik warung berinisial M yang diduga mengoperasikan 3 warung di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Desa Ciasembaru, Kecamatan Ciasem, dan Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, namun pemilik Warung sulit di temui.
Karena Pemilik Warung sulit ditemui, dan telah menerima laporan warga, serta telah melakukan pengecekan lapangan, yang mana hasil temuan menunjukkan adanya dugaan penjualan obat keras golongan G jenis tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, LSM ELANG MAS pun berencana melayangkan Somasi kepada Pemilik 3 Warung tersebut.
Tuntutan LSM ELANG MAS
1. Meminta pemilik warung menghentikan seluruh aktivitas penjualan obat keras golongan G di ketiga lokasi tersebut.
2. Meminta pemilik menutup warung dari peredaran obat ilegal
Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah menegaskan, bahwa tindakan ini murni bentuk pengawasan masyarakat sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya remaja di wilayah Subang.
“Kami menemukan pola yang sama di 3 lokasi berbeda, kami berharap Pemilik Warung kooperatif mau menghentikan dan menutup seluruh aktivitas tersebut. Jika belum juga dilakukan Penutupan, kami akan menyampaikan Somasi dan melaporkan ke Polda Jawa Barat, Polres Subang, BPOM, dan BNN untuk ditindak sesuai ketentuan hukum,” Ujarnya
LSM ELANG MAS dalam melakukan Investigasi merujuk pada Pasal 196, Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang Ketentuan pidana untuk obat tanpa izin edar serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2017 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Dugaan Keterlibatan Oknum APH
Selain menuntut penutupan warung, LSM ELANG MAS juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik tersebut. Dugaan itu disampaikan berdasarkan laporan warga dan pola aktivitas yang ditemukan di lapangan.
“Jika benar ada Keterlibatan oknum APH, Kami akan meminta Propam Polri dan BPOM untuk menelusuri dugaan ini secara independen. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” Pungkas Sunarto Amrullah
Tim Investigasi LSM ELANG MAS menyampaikan kepada awak Media, bahwa Warung Tramadol yang ada di Desa Jayamukti mulai hari ini (21/05/2026) telah tutup dan tidak ada aktivitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik warung berinisial M belum memberikan keterangan. Tim LSM ELANG MAS telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dan akan terus memantau perkembangan.
AK.Tim/Red.









