ElangMasNews.Com, BATURAJA — Polemik terkait kenaikan biaya sewa kios dan penerapan denda di Pasar Atas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencuat dalam forum diskusi yang digelar bersama pedagang, DPRD OKU, dan pihak Perumda Pasar, Senin (25/5/2026). Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan baru yang dinilai memberatkan para pelaku usaha kecil.
Forum diskusi tersebut berlangsung di kawasan Pasar Atas Baturaja dan dihadiri para pedagang kios, perwakilan DPRD OKU, serta manajemen Perumda Pasar OKU. Pertemuan digelar sebagai upaya mencari solusi atas berbagai keluhan yang selama ini dirasakan para pedagang,hadir pula dari pihak kuasa hukum dari kedua belah pihak (pihak pedagang) dan pihak (Perumda pasar)
Dalam pertemuan itu, para pedagang mengaku terkejut dengan besarnya biaya sewa kios yang harus dibayarkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mereka menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi para pedagang saat ini.

Salah seorang pedagang mengatakan, sebagian pedagang hanya menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang sehari-hari di pasar tradisional tersebut. Karena itu, kewajiban pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah dianggap sangat memberatkan.
Selain persoalan biaya sewa kios, pedagang juga mengeluhkan penerapan denda yang dinilai memberatkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha dengan tenang.

Keluhan lain yang disampaikan pedagang yakni terkait kondisi fasilitas Pasar Atas yang dinilai masih belum memadai. Beberapa kios disebut mengalami kebocoran saat hujan, bahkan genangan air masih sering masuk ke area dalam kios.
Para pedagang meminta pemerintah dan pengelola pasar lebih dahulu melakukan pembenahan fasilitas sebelum menerapkan kebijakan baru mengenai penataan kios maupun kenaikan biaya sewa. Menurut mereka, kenyamanan pasar juga berpengaruh terhadap aktivitas jual beli masyarakat.
Dalam forum tersebut, persoalan perpindahan hak sewa kios turut menjadi perhatian. Beberapa pedagang mengaku terjadi tumpang tindih hak sewa akibat adanya perpindahan tangan kios yang dinilai belum memiliki kejelasan administrasi.
Menanggapi berbagai keluhan itu, anggota DPRD OKU Densi Hermanto meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan solusi bersama. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik berkepanjangan antara pedagang dan pengelola pasar, hadir juga dari pihak pol PP dan jajaran nya.

Densi juga mendorong pihak Perumda Pasar OKU agar memberikan keringanan kepada pedagang yang mengalami kesulitan pembayaran. Menurutnya, skema cicilan maupun dispensasi denda dapat menjadi solusi sementara agar pedagang tidak semakin terbebani.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU Radius Susanto,SE., menjelaskan bahwa kebijakan mengenai sewa kios dan denda telah mengacu pada regulasi serta perjanjian yang berlaku. Ia menyebut perubahan aturan harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan daerah.

Meski demikian, pihak Perumda Pasar memastikan tetap membuka ruang dialog bersama DPRD dan para pedagang guna mencari titik temu terbaik. Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap aktivitas perdagangan di Pasar Atas OKU dapat kembali berjalan aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun para pedagang, juga hadir dari pihak media dan LSM serta tokoh tokoh lainnya dengan harapan yang sama yaitu aman , tertib, tertata dengan rapi,sehingga menimbulkan kenyaman bersama.
Pewarta:(M.Tohir).
(EMN.TIM/ RED).











