ElangMasNew.Com,Baturaja,11 Februari 2026 — Kegiatan penataan dan penertiban Pasar Atas (Pucuk) di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.
Penataan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Perumda Pasar, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dan kebijakan Bupati Ogan Komering Ulu dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Direktur Perumda Pasar bersama jajaran terkait memimpin langsung jalannya penertiban, khususnya terhadap para pedagang serta pengguna becak motor (bentor) yang selama ini menggunakan badan jalan dan area pasar secara tidak tertib. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan aturan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang dan masyarakat menunjukkan kesadaran yang cukup baik. Mereka mulai memahami serta menaati peraturan pemerintah demi kepentingan bersama. Hal ini menjadi indikator positif dalam upaya menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan nyaman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kabupaten OKU dalam menata kawasan pasar dan ruas jalan di sekitar pusat Kota Baturaja. Penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas maupun kepentingan umum.
Media turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap kebijakan publik. Kehadiran media diharapkan dapat memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan penertiban.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, pedagang, dan masyarakat, situasi Pasar Atas Baturaja kini semakin tertata. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga kegiatan penataan selesai secara menyeluruh.
Baca Juga Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.
Pemerintah berharap upaya ini mampu menciptakan pasar yang lebih bersih, tertib, aman, serta indah, sehingga Kota Baturaja sebagai ibu kota Kabupaten OKU semakin nyaman dan membanggakan bagi seluruh masyarakat yang mencintainya.
Pewarta:(M.Tohir).
*EMN.TIM”.