Diduga Nekat Pelihara THL Ilegal, PUPR Karawang Dinilai Lecehkan Kebijakan Bupati

Diduga Nekat Pelihara THL Ilegal, PUPR Karawang Dinilai Lecehkan Kebijakan Bupati
Spread the love

KARAWANG — elangmasnews.com,- Dugaan praktik ‘main sendiri’ di tubuh Dinas PUPR Karawang mulai terkuak. Di tengah kebijakan Pemkab Karawang yang resmi menghentikan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu, justru muncul dugaan masih adanya THL aktif di Bidang SDA Dinas PUPR.

Ironisnya, keberadaan THL berinisial “A” itu disebut bukan sekadar lolos dari pengawasan, tetapi diduga tetap dipelihara oleh oknum pejabat internal meski aturan bupati sudah jelas melarang.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keberanian melawan kebijakan kepala daerah. Kalau masih ada THL dipelihara di dinas, berarti ada pejabat yang merasa aturan bupati bisa diakali,” tegas Askun.

Menurutnya, sejak honorer diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh OPD seharusnya steril dari THL. Karena itu, keberadaan tenaga nonresmi di lingkungan dinas dianggap sebagai tamparan terbuka bagi wibawa pemerintahan daerah.

Askun mengaku dirinya sudah lebih dulu mengingatkan pihak Bidang SDA agar segera memberhentikan THL tersebut sebelum persoalan mencuat ke publik. Namun peringatan itu disebut diabaikan dengan dalih tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas.

“Saya sudah kasih warning jauh hari. Tapi seolah dianggap angin lalu. Ya sekarang jangan salahkan publik kalau akhirnya curiga ada permainan,” katanya.

Kecurigaan itu semakin liar ketika muncul pertanyaan mendasar: dari mana sumber gaji THL tersebut?

“Kalau dia bekerja, pasti digaji. Nah, gajinya dari mana? Kalau dari anggaran dinas, ini masalah serius. Kalau dari uang pribadi pejabat, lebih gila lagi. Pejabat macam apa bisa pelihara pegawai sendiri di kantor pemerintah?” sindirnya tajam.

Baca Juga  Perda No. 5 Tahun 2017, Komitmen Jawa Barat Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata

Askun bahkan menilai dugaan keberadaan THL ilegal ini memperlihatkan buruknya tata kelola di Dinas PUPR Karawang yang selama ini kerap diterpa isu dugaan praktik transaksional proyek.

“Jangan heran kalau publik selalu curiga ada aroma permainan proyek di PUPR. Orang pejabatnya saja diduga bisa ‘memelihara’ THL sendiri,” cetusnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Dinas PUPR Karawang. Sebab jika persoalan ini diketahui tetapi dibiarkan, maka ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran kebijakan daerah.

“Kalau kadis tahu tapi diam, berarti ini pembangkangan berjamaah. Sekda dan bupati bisa dianggap cuma formalitas kalau aturan mereka bisa diterobos seenaknya,” katanya.

Askun mendesak Pemkab Karawang tidak hanya berhenti pada pencopotan THL yang bersangkutan, tetapi juga mengusut pejabat yang merekrut dan mempertahankannya.

“Yang harus diperiksa bukan cuma THL-nya. Tapi siapa yang bermain di belakangnya. Karena tidak mungkin seorang THL bisa bertahan tanpa ada beking kekuasaan,” tandasnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *