Sidang Tawuran Dauan Timur: Kehadiran Saksi Tambahan Dipersoalkan, Jaksa Dinilai Lalai Lengkapi Berkas

Sidang Tawuran Dauan Timur: Kehadiran Saksi Tambahan Dipersoalkan, Jaksa Dinilai Lalai Lengkapi Berkas
Spread the love

Karawang, elangmasnews com,- 4 Mei 2026 — Sidang lanjutan kasus tawuran remaja di wilayah Dauan Timur, Karawang, memunculkan polemik baru. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi tambahan dari pihak korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (4/5/2026). Namun, langkah ini justru menuai sorotan tajam dari praktisi hukum.

Praktisi hukum Alek Safri Winando, S.H., M.H. secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kehadiran saksi tersebut. Ia menilai, saksi tambahan yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berpotensi menyalahi prosedur hukum acara pidana.

“Kalau saksi itu tidak ada dalam BAP, lalu dihadirkan di persidangan, ini patut dipertanyakan. Dalam mekanisme hukum, jaksa punya ruang sejak awal untuk melengkapi berkas, termasuk menghadirkan saksi yang dianggap penting,” tegas Alek kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam tahapan perkara pidana, jaksa telah diberikan kewenangan melalui proses P-18 hingga P-21 untuk mengembalikan berkas kepada penyidik apabila dinilai belum lengkap. Artinya, jika saksi tambahan baru muncul di tahap persidangan, hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam proses penuntutan.

“Kenapa tidak dimasukkan sejak awal? Kenapa tidak diberikan petunjuk saat berkas dikembalikan? Ini mengindikasikan berkas perkara sejak awal tidak dipersiapkan secara maksimal,” ujarnya.

Alek juga menekankan perbedaan mendasar antara saksi meringankan dan saksi tambahan. Saksi meringankan merupakan hak terdakwa, sementara saksi tambahan seharusnya bagian dari konstruksi perkara yang telah disusun sejak tahap penyidikan.

“Kalau sekarang baru mencari saksi di luar berkas, ini seperti memperbaiki perkara di tengah jalan. Ini yang jadi persoalan serius,” katanya.

Ia bahkan menilai, langkah menghadirkan saksi di luar BAP berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas penuntut umum, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik ketidaklengkapan berkas.

Baca Juga  Wakil Bupati Garut Apresiasi Brand Lokal di Levara Store, Dorong Produk Garut Mendunia

Di sisi lain, Alek mengingatkan bahwa persidangan seharusnya berfokus pada pengujian fakta, bukan menjadi ruang untuk menambal kekurangan berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan, proses pembuktian harus berjalan berdasarkan fakta yang telah disusun sebelumnya.

“Pengadilan mencari kebenaran materiil, bukan memperbaiki kekurangan penyidikan atau penuntutan. Kalau ini terjadi, wajar publik bertanya ada apa sebenarnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. “Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, di tengah sorotan terhadap keabsahan dan relevansi saksi tambahan yang dihadirkan jaksa.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *