AKPERSI Karawang Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan, Desak Klarifikasi Polres dan Hentikan Stigma “Wartawan Bodong”

AKPERSI Karawang Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan, Desak Klarifikasi Polres dan Hentikan Stigma “Wartawan Bodong”
Spread the love

KARAWANG – elangmasnews.com,- Dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam peliputan kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, memicu reaksi keras dari kalangan pers. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mendesak Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan narasi yang dinilai menyudutkan profesi wartawan.

Polemik bermula dari beredarnya video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang di media sosial. Video tersebut memuat narasi terkait keberadaan “wartawan bodong” dan menyertakan percakapan internal yang menyinggung status seseorang yang disebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Konten itu dinilai telah membentuk opini publik secara sepihak tanpa verifikasi yang memadai.

Sosok yang diduga dimaksud dalam video, wartawan berinisial AH, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.

AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif di lapangan. Ia mengaku sempat dihentikan, diperiksa, diminta menunjukkan hasil liputan, hingga materi dokumentasinya diduga dihapus.

AKPERSI: Berpotensi Pelanggaran Hukum

Menanggapi hal itu, Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman biasa.

“Kami memperingatkan Kapolres dan Humas Polres Karawang agar tidak meremehkan profesi wartawan. Jika benar terjadi penghapusan paksa materi jurnalistik, itu berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya tegas.

Ia menekankan bahwa pengambilan atau penghapusan hasil liputan merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Tidak ada aparat yang berwenang menghapus hasil kerja wartawan. Jika itu terjadi, maka patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Kritik terhadap Peran Humas

Baca Juga  Kasus Ishak Hamzah: Ujian Presisi Polri dan Dugaan Kriminalisasi Hukum di Sulsel

AKPERSI juga menyoroti kinerja Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi ke publik.

Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi berpotensi menciptakan stigma negatif, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap profesi wartawan secara luas.

“Humas adalah corong resmi institusi, bukan alat pembentuk opini sepihak. Pelabelan ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan yang ceroboh dan berisiko mencemarkan nama baik,” katanya.

Ia menambahkan, identitas wartawan tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan KTA, melainkan juga oleh produk jurnalistik dan keberadaan medianya.

Desak Evaluasi Internal

AKPERSI mendesak Kapolres Karawang segera melakukan evaluasi internal dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum di lapangan.

“Kapolres harus turun tangan. Jika ada anggota yang bertindak di luar kewenangan, harus ditindak. Jangan sampai institusi dirugikan oleh tindakan segelintir oknum,” ujar Ferimaulana.

AKPERSI juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam Polri dan Dewan Pers, apabila tidak ada penyelesaian yang transparan.

Rujukan UU Pers

AKPERSI mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk aparat penegak hukum. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tuntutan Klarifikasi

Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan jika terbukti terjadi kesalahan.

“Klarifikasi terbuka penting agar tidak terjadi disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.

Baca Juga  Kinerja Polsek Pademangan Dipertanyakan, Masyarakat Mendesak Pelaku Penadah Pencurian Kabel Segerah Ditangkap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun video yang beredar.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *