“*Proyek Jembatan Rantau Kumpai Rp15,6 Miliar Diduga Bermasalah, MARKAS Laporkan PPK dan Kontraktor ke Polisi*”

“*Proyek Jembatan Rantau Kumpai Rp15,6 Miliar Diduga Bermasalah, MARKAS Laporkan PPK dan Kontraktor ke Polisi*”
Spread the love

ElangMasNews.Com, Baturaja- OKU, Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Proyek pembangunan Jembatan Rantau Kumpai yang bersumber dari dana tanggap darurat bencana (TDF) Tahun Anggaran 2024 dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS).

Laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor OKU pada 16 April 2026 ditembuskan pula ke beberapa Institusi penegak hukum antara lain, dilayangkan ke Kapolda Sumatera Selatan, Itwasum Polri, dan Deputi Bidang Penindakan KPK RI. Ketua MARKAS, Hipzin, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan berdasarkan data investigasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Taruna Dhyaksa Djaya itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp15.621.999.457. Namun, proyek tersebut diketahui mengalami pemutusan kontrak pada 24 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, MARKAS mengungkap sejumlah temuan yang diduga merugikan keuangan negara. Di antaranya adalah denda keterlambatan sebesar Rp584,3 juta, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan senilai Rp781 juta, hingga kekurangan volume pekerjaan, termasuk timbunan, baja tulangan, dan elastomer jembatan.Total kerugian negara berdasarkan temuan BPK disebut mencapai Rp2,51 miliar.

Tak hanya itu, laporan Panitia Khusus (Pansus II) DPRD OKU juga memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Dalam pengawasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2024, Pansus menemukan bahwa realisasi fisik pembangunan hanya sekitar 60 persen, meski bobot progres akhir tercatat 82,75 persen dan pencairan anggaran telah mencapai 70 persen.

“Modus yang kami duga dilakukan adalah manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban,” ujar Hipzin dalam keterangannya Jumat 16/04/2026 di Baguraja.

MARKAS juga menyebut dua pihak sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rendra Agustian serta pihak kontraktor Ahmad Toha alias Anang.

Baca Juga  Lazismu KL Gunung Meriah–Aceh Singkil Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor OKU maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proyek infrastruktur daerah, khususnya yang menggunakan dana penanggulangan bencana, yang seharusnya menjadi prioritas untuk kepentingan masyarakat.

Pewarta:(M.Tohir)
Sumber Berita:(HZN).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *