Karawang, elangmasnews.com,- 3 Mei 2026 — Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memanas. Meski telah direkomendasikan untuk ditutup sementara oleh DPRD Karawang, hingga kini tempat tersebut dilaporkan masih beroperasi.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam (16/4/2026). Dalam sidak tersebut, lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai bekas gedung bioskop itu diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
Pihak manajemen sebelumnya disebut hanya mengajukan perizinan sebagai restoran dan bar. Namun di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada konsep hiburan malam, seperti pertunjukan DJ dan pengunjung yang berjoget layaknya di diskotek.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Sony Adiputra, menilai ada ketidaksesuaian antara izin dan praktik operasional di lapangan.
> “Kalau izinnya restoran dan bar, tentu konsepnya tidak seperti itu. Kehadiran DJ dan aktivitas joget pengunjung menunjukkan indikasi berbeda,” ujar Sony, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menyoroti lambannya tindakan penegakan dari pihak berwenang, meski dugaan pelanggaran sudah mencuat ke publik.
> “Kalau memang terbukti melanggar, seharusnya ada langkah tegas. Ini justru terkesan dibiarkan,” tambahnya.
Sementara itu, penolakan terhadap keberadaan THM tersebut juga datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan. Lokasi usaha yang berada di pusat kota dinilai tidak sesuai dengan karakter wilayah.
Di sisi lain, DPRD Karawang melalui Komisi IV telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Bupati, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penutupan yang dilakukan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terhadap konsistensi penegakan aturan di daerah. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dinilai belum menunjukkan langkah konkret, meski rekomendasi resmi telah diterbitkan.
Pihak pengelola Theatre Night Mart sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
Saat ini, opsi yang mengemuka adalah penyesuaian konsep usaha sesuai izin yang berlaku atau relokasi operasional ke zona yang diperuntukkan bagi hiburan malam.
Publik kini menanti ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyikapi polemik yang dinilai berpotensi merusak tata kelola perizinan dan ketertiban umum tersebut.(Red)












