PEMALANG — elangmasnews.com,- Munculnya badan hukum baru bernama Lembaga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pemalang memicu polemik di kalangan warga PSHT Cabang Pemalang, Jawa Tengah. Organisasi tersebut diduga dibentuk oleh sejumlah oknum yang dikaitkan dengan kelompok internal tertentu, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran akan terjadinya dualisme organisasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, badan hukum baru tersebut telah terdaftar melalui Kementerian Hukum (Kemenkum). Namun, secara nomenklatur dan struktur, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan badan hukum PSHT Pusat Madiun (PSHT PM) yang sebelumnya dikenal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga PSHT, terutama terkait legalitas dan legitimasi organisasi, mengingat badan hukum PSHT Pusat Madiun yang diketuai Drs. Moerdjoko diketahui telah dibatalkan oleh Kemenkum pada Juli 2025 lalu.
Potensi Dualisme dan Kebingungan Warga
Sejumlah pengurus PSHT Cabang Pemalang menyatakan bahwa aktivitas organisasi sejauh ini tetap berjalan normal sesuai program kerja yang telah ditetapkan. Meski demikian, mereka mengakui adanya tantangan dalam memberikan pemahaman kepada anggota terkait dinamika internal yang berkembang.
Upaya edukasi terus dilakukan guna menghindari kesalahpahaman (misleading) di kalangan warga, khususnya terkait perbedaan antara organisasi yang telah ada sebelumnya dengan badan hukum baru yang muncul.
Secara garis besar, saat ini terdapat tiga entitas yang dipersepsikan berbeda:
1. PSHT (organisasi induk historis),
2. PSHT Pusat Madiun (PSHT PM),
3. Lembaga Persaudaraan Setia Hati Terate Pemalang (badan hukum baru).
Dugaan Latar Belakang Pendirian
Muncul spekulasi bahwa pendirian badan hukum baru di Pemalang tidak lepas dari dinamika internal pasca pembatalan badan hukum PSHT PM oleh pemerintah. Dugaan ketidakpuasan terhadap kepengurusan sebelumnya disebut-sebut menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya entitas baru tersebut.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang secara tegas menjelaskan motif pendirian organisasi tersebut.
Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran
Praktisi hukum Mohamad Samsodin, SHI., MH., yang hadir dalam agenda penyuluhan hukum di Pemalang, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan organisasi baru tersebut secara cermat.
Ia menjelaskan, keberadaan organisasi baru pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara dalam kerangka kebebasan berserikat. Namun, terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan, terutama terkait penggunaan atribut, identitas, dan aset milik organisasi lain.
> “Kalau memang menggunakan aset PSHT, seperti nama, atribut sakral, atau jurus yang menjadi identitas organisasi, maka ada potensi pelanggaran hukum. Itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa jika organisasi tersebut benar-benar berdiri sebagai entitas baru yang independen, maka harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional. Meski demikian, penggunaan nama yang menyerupai PSHT tetap berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
> “Kami tetap akan menempuh langkah-langkah hukum, khususnya terkait pencantuman nama PSHT yang bisa menimbulkan kebingungan publik,” tegasnya.
Langkah Antisipatif
Pihak terkait menyatakan akan mengambil langkah strategis dan taktis dalam menyikapi situasi ini, termasuk kemungkinan pengajuan keberatan secara hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, identitas organisasi, maupun penggunaan atribut yang tidak sah.
Sementara itu, warga PSHT di Pemalang diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menunggu kejelasan resmi dari pihak-pihak berwenang terkait status dan legalitas organisasi yang berkembang saat ini.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses klarifikasi dan kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak-pihak terkait.(Red)








