Dugaan Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah Blokir Nomor Kontak Wartawan
Elangmasnews,com
Toba, 22 April 2026 – Masalah pengelolaan keuangan di lingkungan satuan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kurangnya keterbukaan informasi muncul dari SD Negeri 173637 Naromonda, Kecamatan Siantar Naromonda, Kabupaten Toba. Pihak sekolah diduga belum menjalankan kewajiban memberikan akses informasi kepada publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana yang diterima sekolah tersebut menunjukkan jumlah yang cukup signifikan. Pada tahun anggaran 2024, sekolah menerima dana BOS Tahap 1 sebesar Rp68.469.320 dan Tahap 2 sebesar Rp68.188.619. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, pencatatan menunjukkan dana pada Tahap 1 nihil atau tidak ada alokasi, sedangkan Tahap 2 tercatat masuk sebesar Rp147.467.714.
Untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut digunakan secara tepat guna dan sesuai dengan peruntukannya, awak media berusaha mendapatkan penjelasan dan dokumen pendukung terkait realisasi penggunaannya. Dalam upaya konfirmasi, wartawan sempat berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah, Rita Murlina Sirait, dan menanyakan ketersediaan data tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Rita sempat memohon waktu tambahan untuk menyiapkan data yang diminta. “Kalau boleh, Minggu depan ya,” ujarnya saat itu.
Atas janji yang disampaikan, pihak media pun bersikap kooperatif dan menunggu sesuai waktu yang disepakati. Namun ketika batas waktu yang ditentukan tiba, upaya menghubungi kembali untuk menagih keterangan dan dokumen tidak membuahkan hasil. Komunikasi terputus, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa nomor kontak wartawan telah diblokir secara sepihak oleh Kepala Sekolah.
Tindakan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya penutupan informasi, padahal akses terhadap data pengelolaan anggaran merupakan hak publik yang dijamin oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik termasuk lembaga pendidikan berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi tentang pengelolaan keuangan dan anggaran merupakan salah satu informasi yang wajib disediakan secara berkala dan dapat diakses oleh siapa saja.
Selain itu, hak awak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta mendapatkan akses dan informasi yang cukup dan benar dari sumber yang ada.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan, tetap terjaga dengan baik. Masyarakat pun berharap agar penjelasan yang jelas dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dapat segera disampaikan demi kepentingan umum.
(S, Zebua)











