Buyung Irawan Tanjung Bantah Semua Tuduhan Pangulu, Saya Hanya Jalankan Tugas dan Fungsi Ketua Maujana Nagori.

Buyung Irawan Tanjung Bantah Semua Tuduhan Pangulu, Saya Hanya Jalankan Tugas dan Fungsi Ketua Maujana Nagori.
Spread the love

Buyung Irawan Tanjung Bantah Semua Tuduhan Pangulu, Saya Hanya Jalankan Tugas dan Fungsi Ketua Maujana Nagori.

Simalungun,elangmasnews.com – Nama Buyung Irawan Tanjung, Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, kini menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Nagori Rambung Merah mengajukan surat nomor 332/11/12.08.01. 2004 / 2026 tertanggal 22 Mei 2026 perihal permohonan pemberhentiannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.

Surat tersebut memuat serangkaian tuduhan berat, mulai dari pelanggaran aturan, penerimaan bantuan yang dianggap tidak sah, hingga tuduhan sengaja menghambat jalannya pemerintahan nagori.

Namun, dalam penjelasan tertulis yang disusun berdasarkan landasan hukum dan tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di nagori ini disebut Maujana Nagori Buyung dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa segala tindakannya adalah pelaksanaan fungsi pengawasan, pembahasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

TUDUHAN 1 : MENERIMA BLT ATAS NAMA ISTRI

Tuduhan: “Menerima BLT a/n Isteri Ketua Maujana yakni Ibu Limawati, yaitu BLT Tahun 2023 dan seterusnya…”

PENJELASAN BUYUNG, BENAR-BENAR TIDAK BERDASAR!

“Tuduhan ini sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan penetapan penerima manfaat,” tegas Buyung.

Menurutnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat kriteria ekonomi, bukan berdasarkan jabatan suami atau istri.

Ibu Limawati didata dan diverifikasi sebagai warga yang memenuhi syarat, terlepas dari jabatan suaminya.

“Penetapan penerima BLT bukan wewenang saya secara sepihak, melainkan hasil verifikasi tim pemerintah nagori, pendamping desa, dan disepakati dalam musyawarah nagori,” jelasnya.

Buyung menambahkan, Jika Pemerintah Nagori merasa ini melanggar aturan, mengapa tidak ada keberatan saat proses verifikasi berlangsung? Ini adalah upaya mendiskreditkan pribadi dengan menyerang hak sosial warga yang sah!”

Baca Juga  KNPI Gelar Kegiatan "Great Teacher" sebagai Pembuka Gebyar Pemuda Karawang 2025

TUDUHAN 2 : MENJABAT 4 PERIODE, MELAMPAUI BATAS MAKSIMAL

Tuduhan : “Telah menjadi anggota Maujana sekitar 4 periode, mulai tahun 2004 s/d 2026. Batasan hanya 3 periode.”

PENJELASAN BUYUNG, PERHITUNGAN YANG KELIRU !

Buyung menjelaskan bahwa argumen ini menggunakan perhitungan yang salah dan mengabaikan sejarah peraturan. “Ketentuan pembatasan masa jabatan maksimal 3 periode berlaku efektif sejak UU No. 6 Tahun 2014 diberlakukan,” ujarnya. Perhitungan periode tidak dapat ditarik mundur ke masa sebelum aturan ini ada.

Sebelum tahun 2014, aturan mengenai masa jabatan berbeda. “Keikutsertaan saya sebelum 2014 tidak bisa dihitung sebagai periode yang sama dengan aturan saat ini. Jika dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang, masa bakti saya belum melewati batas hukum yang sah. Menghitung masa jabatan secara sembarangan adalah upaya mencari-cari kesalahan tanpa memahami kronologi hukum!”

TUDUHAN 3 : TIDAK MEMENUHI SYARAT KEWARGAAN

Tuduhan: “Terbukti sah menjadi warga sejak tahun 2018, padahal syarat anggota BPD harus warga asli atau sudah menetap lama…”

PENJELASAN BUYUNG, PEMAHAMAN YANG SALAH!

Menurut Buyung, ini adalah kesalahpahaman mendasar terhadap syarat keanggotaan BPD.

“Berdasarkan Pasal 34 Permendagri No. 110 Tahun 2016, syarat utama adalah bertempat tinggal tetap di desa, terdaftar dalam Daftar Pemilih, serta memiliki kemampuan dan kelayakan,” jelasnya.

Tidak ada aturan yang mewajibkan anggota BPD harus lahir di nagori tersebut atau menjadi warga sejak lahir.

TUDUHAN 4 : MENGHAMBAT PEMERINTAHAN DENGAN TIDAK MENYETUJUI DOKUMEN

Tuduhan : “Tidak menyetujui Laporan Realisasi, Musrenbang, RKP, APBDes, Penetapan BLT 2025, dan Revitalisasi BUMNag…”

PENJELASAN BUYUNG , INI ADALAH FUNGSI KAMI!

Ini adalah poin utama tuduhan, namun Buyung menegaskan bahwa ini adalah kesalahpahaman mendasar terhadap fungsi Maujana Nagori/BPD. Berdasarkan Pasal 56 UU No. 6 Tahun 2014, fungsi utama BPD adalah:

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
3. Mengawasi kinerja Kepala Desa.

Baca Juga  Bupati H. Aep Syaepuloh Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-6 LBH Arya Mandalika

“Setuju atau tidak setuju adalah hak dan kewajiban konstitusional kami! Persetujuan bukan cap atau tanda tangan otomatis tanpa memeriksa,” tegas Buyung.

Ketidaksesuaian dokumen tersebut disebabkan banyaknya kekurangan, ketidakjelasan, dan ketidaksesuaian dengan peraturan.

“Kami meminta perbaikan, bukan menghambat. Bukankah tahun 2025, pencairan dana desa baru bisa dilakukan setelah turun campur tangan Inspektorat? Itu bukti bahwa kekhawatiran kami memiliki dasar yang kuat!” tambah nya

TUDUHAN 5 : MENCEMARKAN NAMA BAIK DAN MENYUDUTKAN KINERJA

Tuduhan: “Sering menyudutkan kinerja pangulu, ekspos di media sosial, ikut demonstrasi…”

PENJELASAN BUYUNG , INI ADALAH TUGAS KAMI UNTUK RAKYAT !

Buyung menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik harus transparan dan terbuka terhadap kritik.

“Sejak akhir 2023, kami menemukan banyak indikasi kejanggalan administrasi dan pelaksanaan kegiatan yang kurang sesuai rencana,” ujarnya.

Ketika permasalahan tidak selesai di ruang musyawarah, maka menjadi hak kami untuk menyuarakan keluhan warga.

Postingan di media sosial atau pernyataan di media massa berisi fakta yang kami miliki, bukan fitnah. Kehadiran saya saat aksi unjuk rasa warga pada 22 Desember 2025 adalah sebagai perwakilan yang mendengarkan dan menyampaikan aspirasi mereka, bukan untuk memprovokasi!

Soal ketidakhadiran pada rapat musyawarah penetapan RKP Nag 6 April 2026, Buyung menjelaskan bahwa ini adalah protes karena dokumen tidak diajukan terlebih dahulu untuk dibahas rapat internal Maujana.

“Ini bukan pelanggaran jabatan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat!” Masih menurut nya

KESIMPULAN : “JANGAN MENYALAHKAN PENGAWAS KARENA MENEMUKAN KESALAHAN”

Buyung Irawan Tanjung menegaskan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah melanggar sumpah jabatan.

“Segala tindakan yang dituduhkan sebagai ‘pelanggaran’ atau ‘penghambatan’ adalah pelaksanaan tugas dan wewenang yang diatur undang-undang,” ujarnya dengan tegas.

“Jangan menyalahkan pengawas karena menemukan kesalahan, tapi perbaikilah apa yang salah itu! Maujana ada bukan untuk menjadi stempel basah bagi kebijakan Pemerintah Nagori, melainkan menjadi mitra kritis yang memastikan segala kebijakan berpihak pada rakyat dan sesuai hukum. Kami siap bertanggung jawab dan membuktikan bahwa semua tuduhan ini tidak lebih dari upaya melemahkan fungsi kontrol lembaga perwakilan masyarakat.” Imbuhnya

Baca Juga  Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Diwarnai Insiden, Pertanyaan Moral, dan Kontras Sikap Kuasa Hukum

Dan terkait pengusulan pemberhentian saya selaku Ketua Maujana Nagori, disini Pangulu Rambung Merah tidak memahami maksud dari pasal 20 ayat (1) Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menjelaskan

” Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa”.

Kini, saya ketua Maujana Nagori Rambung Merah menanti proses dari tindakan lanjut surat Pangulu Rambung Merah untuk mendapatkan kepastian hukum dan administrasi yang adil, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, agar kebenaran mengenai siapa yang sebenarnya melanggar aturan dapat terungkap sepenuhnya.

Syamhadipurba


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *