LUBUK PAKAM – elangmasnews.com,- Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang menyebut pihak rumah sakit menahan seorang pasien lansia karena tidak mampu membayar biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta.
Pasien dimaksud adalah Nurdin Lubis (84), penghuni Rumah Lansia Bahagia di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, dr Erlinda menegaskan informasi yang beredar di sejumlah media online dan cetak tersebut tidak benar.
> “Berita yang menyebut pasien ditahan karena tidak punya biaya itu tidak benar alias hoaks. Pasien belum layak dipulangkan karena masih akan menjalani tindakan medis,” tegas dr Erlinda Yani.
Menurutnya, Nurdin Lubis dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 dengan status pasien umum. Pada 9 Mei 2026, pasien sempat meminta pulang. Namun dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD, belum mengizinkan karena kondisi pasien dinilai masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
“Pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga menyetujui keputusan medis tersebut,” ujar Erlinda.
Ia menjelaskan, pasien akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB untuk menjalani rawat jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia.
RSUD Amri Tambunan, lanjut dr Erlinda, tidak pernah melakukan penahanan pasien maupun menyediakan ruang transit bagi pasien yang terkendala administrasi.
> “Kami tegaskan, tidak ada penahanan pasien atas nama Nurdin Lubis,” katanya.Pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus Rumah Lansia Bahagia terkait kabar yang beredar.
Hasilnya, pengelola rumah lansia disebut tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun komplain terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat di rumah sakit.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang mengangkat narasi dugaan pasien lansia ditahan rumah sakit akibat tunggakan biaya pengobatan. Namun pihak RSUD memastikan keputusan mempertahankan pasien murni berdasarkan pertimbangan medis, bukan persoalan biaya.(Tim)












