LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT

LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT
Spread the love

LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT 

Pematangsiantar – Elangmasnews.com Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM SULUH) mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Manajer PLN UP3 Pematangsiantar serta General Manager PLN UID Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan karena LPM SULUH menilai PLN tidak transparan dalam memberikan informasi publik yang telah dimohonkan.

LPM SULUH mengaku telah tiga kali menyurati PLN terkait permintaan informasi publik sekaligus meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

LPM SULUH menilai sikap tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut pelayanan dan kepentingan masyarakat.

DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN KETERBUKAAN INFORMASI :

LPM SULUH menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan terhadap:

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik;

Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008, mengenai mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi;

Pasal 35–37 UU No. 14 Tahun 2008, mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;

Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, yang mengatur sanksi apabila badan publik dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, apabila persoalan yang dimohonkan berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pelanggan, LPM SULUH juga meminta PLN memperhatikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur serta hak memperoleh pelayanan yang benar dan jujur.

Ketentuan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan bahwa pelaksana pelayanan harus profesional, tidak mempersulit, serta menjunjung akuntabilitas dan integritas institusi.

Baca Juga  DUGAAN PELANGGARAN UU ITE TERHADAP ES DINILAI TIDAK BERDASAR, FORWATU BANTEN: KAMI AMBIL LANGKAH HUKUM BAGI PIHAK YANG MERUNDUNG PELAPOR

PLN DIMINTA TERBUKA

LPM SULUH menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat.

“Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat.” ujar LPM Suluh.

Atas kondisi tersebut, LPM SULUH mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk:

Mencopot atau mengevaluasi Manajer PLN UP3 Pematangsiantar;

Mengevaluasi dan mencopot General Manager PLN UID Sumatera Utara;
Memerintahkan PLN memberikan jawaban atas tiga surat permintaan informasi LPM SULUH;

Membuka informasi yang memang merupakan informasi publik;

Melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran di PLN UP3 Pematangsiantar.

Apabila PLN tetap tidak memberikan penyelesaian, LPM SULUH akan menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Parulian Sitohang)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *