APPS Desak Wali Kota Sibolga Copot Kepala Pasar Nauli: Keamanan Bobol, Dugaan Pungli Marak.
Elangmasnews.com | SIBOLGA – Aliansi Pedagang Pasar Sibolga (APPS) secara resmi mendesak Wali Kota Sibolga untuk segera mencopot Kepala Pasar Nauli. Desakan ini muncul karena rentetan persoalan yang dinilai mengancam kelangsungan usaha para pedagang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua APPS saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 22 Agustus 2026 di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Deretan Persoalan Pasar Nauli.
Ketua APPS merinci sejumlah masalah yang sudah berlangsung lama di Pasar Nauli.
“Mulai dari kebakaran pasar, lemahnya sistem keamanan, kejadian pencurian yang berulang, hingga munculnya dugaan pungutan liar yang meresahkan pedagang,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi kini semakin serius. “Kios pedagang di lantai dua sampai dibobol. Ini bukan lagi persoalan kecil,” tegasnya.
Bagi pedagang, pasar adalah tumpuan mencari nafkah. “Ketika keamanan tidak mampu memberikan rasa aman kepada pedagang, maka fungsi pengelolaan pasar patut dipertanyakan,” pungkas Ketua APPS.
Salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya juga menambahkan,
“Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta Wali Kota Sibolga mengevaluasi dan segera mencopot Kepala Pasar Nauli.”
Dasar Hukum Tuntutan APPS
Desakan pencopotan ini mengacu pada beberapa peraturan:
1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 33 :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan, menata, dan membina sarana perdagangan berupa pasar. Pengelola wajib menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.
2. Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pasal 3 :
Pengelola pasar wajib menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik :
Pengelola pasar sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar dan tidak menimbulkan keresahan.
4. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 477 & 477 ayat (2) :
Terkait pembobolan kios dan pencurian yang berulang dan belum ada upaya pencegahan serius dari pengelola.
APPS menilai kegagalan pengelola dalam 4 poin di atas merupakan kelalaian jabatan yang dapat menjadi dasar evaluasi kinerja.
Tuntutan Tegas
APPS meminta Wali Kota Sibolga:
1. Mengevaluasi kinerja Kepala Pasar Nauli dalam 7 hari kerja
2. Mencopot dan mengganti dengan pejabat yang mampu menjamin keamanan
3. Membentuk Tim Independen untuk mengusut dugaan pungli dan pembobolan kios
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Sibolga dan Kepala Pasar Nauli belum memberikan keterangan resmi.
Reporter: Augustine Steven Sitorus, SE







