ElangmasNews.com, Nias Selatan _ Laporan pengaduan (lapdu) LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) di Kejari Nias Selatan pada Selasa (23/06/2026) lalu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek “Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan di Kecamatan Simuk,” kini masih belum diteruskan ke Inspektorat Nias Selatan.
Hal itu diketahui oleh awak media ElangmasNews.com melalui Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H., Rabu (05/08/2026) kemarin. Ia mengatakan bahwa lapdu tersebut masih belum bisa diteruskan ke Inspektorat Nias Selatan karena masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Saat ini, kita belum meneruskan ke Inspektorat. Karena masih dalam proses puldata dan pulbaket,” terang Alex Daeli melaui pesan singkat via chat Whatsapp kepada ElangmasNews.com.
Menanggapi hal tersebut, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., selaku Ketua LSM ELANG MAS Nias Selatan dan juga selaku Wakil Ketua I Forum Wartawan Kejaksaan Nias Selatan (Forwaka Nisel), dalam hal ini sebagai pelapor, mengapresiasi atas langkah awal yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
“Kami dari LSM ELANG MAS sangat mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan yang mana telah melakukan penerimaan, pencatatan, dan verifikasi atau telaah administratif serta substantif atas isi laporan dan kelengkapan bukti pendukungnya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” terang Harpendik kepada Redaksi ElangmasNews.com pada Kamis (06/08/2026).
Pihaknya juga berjanji akan membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkapkan perkembangan kasus tersebut.
“Kita akan membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkapkan perkembangan kasus tersebut demi mempercepat proses penyelidikan, memperkuat alat bukti, mengatasi keterbatasan personel, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Harpendik kepada ElangmasNews.com.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.
Sebelumnya diberitakan 👇👇👇
Diduga 3 Kali Mangkrak, Lsm Elang Mas Resmi Laporkan Proyek Rp2,4 Miliar di Kejari Nias Selatan
