Diduga 3 Kali Mangkrak, Lsm Elang Mas Resmi Laporkan Proyek Rp2,4 Miliar di Kejari Nias Selatan

Diduga 3 Kali Mangkrak, Lsm Elang Mas Resmi Laporkan Proyek Rp2,4 Miliar di Kejari Nias Selatan
Spread the love

Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat Nias Selatan (DPC LSM Elang Mas Nisel) resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek “Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan di Kecamatan Simuk,” di Kejaksaan Negeri Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (23/06/2027).

Laporan tersebut disampaikan setelah adanya dugaan bahwa proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah tersebut tidak selesai dikerjakan sesuai perencanaan dan terkesan mangkrak.

Detil paket anggaran proyek tersebut sbb:

1. “Pembangunan Rumah Dinas Petugas Kesehatan di Puskesmas Simuk,” pagu anggaran Rp 1.740.620.188,- sumber anggaran APBD TA 2017.”

2. “Rehabilitasi Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Simuk,” pagu anggaran Rp 150.000.000,- sumber anggaran APBD TA 2020.”

3. “Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Simuk Kecamatan Simuk,” pagu anggaran Rp 600.000.000,- sumber anggaran APBD TA 2023.”

Jumlah keseluruhan Rp 2.490.620.188,- (Dua miliar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

Ketua DPC LSM Elang Mas Nisel, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., yang didampingi oleh Sekertaris Feberius Buulolo, Bendahara Superman Wau S. Pd., dan Ketua Bidang Investigasi Osarao Laia, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Simuk diduga belum rampung meskipun proyek tersebut telah berjalan sesuai masa pelaksanaan yang ditentukan.

Kondisi bangunan yang belum selesai dan terkesan terbengkalai menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut.

Baca Juga  GARIK Siapkan Aksi Serentak di Polda Sulsel dan Mabes Polri, Dugaan Rokok Ilegal di Maros Memanas*

“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Nias Selatan agar dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kejelasan serta memastikan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com pada Selasa (23/06/2026).

LSM Elang Mas berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk pelaksana kegiatan, pengawas proyek, serta instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut.

Selain itu, DPC LSM Elang Mas Nisel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan di Kecamatan Simuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut.

DPC LSM Elang Mas Nias Selatan menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

Sebelumnya diberitakan 👇

Diduga 3 Kali Mangkrak, Proyek Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Simuk Nias Selatan Rp 2,4 Milliar Akan Dilaporkan ke APH


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *