Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Proyek Pembangunan Rumah Dinas Kesehatan Puskesmas Simuk Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang menelan anggaran berjumlah Rp 2.490.620.188,- pada Tahun Anggaran (TA) 2017, TA 2020 dan TA 2023 kini menuai sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan pada proyek tersebut terkesan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah, yang mana rumput tumbuh lebat hingga menjalar di dalam maupun di luar bangunan yang dapat berpotensi terhadap kesehatan dan lingkungan masyarakat sekitar.


Akibatnya, rumput yang rimbun tersebut menjadi tempat persembunyian ideal bagi hama, seperti ular, kelabang, nyamuk, tikus, hingga serangga berbisa lainnya. Selain itu, akar rumput liar yang tumbuh di sela-sela dinding atau fondasi dapat merusak struktur bangunan dalam jangka panjang.

Sementara, anggaran yang digunakan pada proyek tersebut sangatlah fantastis, namun hasilnya tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat terutama kepada petugas kesehatan. Dan, ini merupakan salah satu pemborosan keuangan negara.
Detil paket anggaran proyek tersebut sbb:
1. “Pembangunan Rumah Dinas Petugas Kesehatan di Puskesmas Simuk,” pagu anggaran Rp 1.740.620.188,- sumber anggaran APBD TA 2017.”
2. “Rehabilitasi Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Simuk,” pagu anggaran Rp 150.000.000,- sumber anggaran APBD TA 2020.”
3. “Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Simuk Kecamatan Simuk,” pagu anggaran Rp 600.000.000,- sumber anggaran APBD TA 2023.”

Harpendik M. Waruwu, S.Pd, selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM Elang Mas) Kabupaten Nias Selatan menyampaikan kepada media Elangmasnews.com bahwa terkait proyek yang bermasalah wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena hal itu telah merugikan keuangan negara.
“Kalau anggarannya semuanya sudah mencapai 2,4 miliar dari beberapa tahun anggaran, sudah pasti itu proyek sudah rampung. Tapi anehnya, kalau dilihat dari nama paket “Rehabilitasi” pada TA 2020, itu anggarannya adalah untuk memperbaiki bangunan yang sebelumnya sudah rampung pada TA 2017. Kok akhirnya mangkrak?Padahal pada TA 2023 ada lagi “Lanjutan Pembangunan” nya. Namun proyeknya masih mangkrak juga dan tidak dapat ditempati oleh petugas kesehatan. Dan, patut kita duga proyek itu bermasalah dan wajib dilaporkan ke APH,” tegasnya.
Lanjut Harpendik menjelaskan bahwa Jika berpedoman pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Terkait dugaan proyek tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan masih belum memberikan klarifikasi secara resmi hingga berita tayang.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.
