ElangmasNews.com, Sibolga – Anggota DPC LSM ELANG MAS (Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat) kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng), Sumatera Utara (Sumut) Edison Simamora yang membidangi komunikasi dan Informasi, menyoroti proses penanganan kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh Rinaldi ke polres kota Sibolga, hingga saat ini belum Signifikan. Substansinya, belum menjadikan pelaku sebagai tersangka. Demikian Edison meberikan keteranga Pers
kepada wartawan di pandan, rabu 17/6/2026.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang saya terima dari pelapor, laporan polisi nomor; LP/B/70/V/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 6 mei 2026 pukul 13.11 wib, telah dibuat di polres sibolga terkait penganiayaan yang terjadi pada tanggal 6 mei 2026, Hingga hari ini tanggal 17 juni 2026, pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, saya berkewajiban mendampingi masyarakat pencari keadilan. Saya mendorong polres Sibolga, khususnya Satreskrim, untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi proses kepada pelapor sesuai amanat UU No.2 Tahun 2022 tentang Polri,”tegas Edison Simamora.
DPC LSM ELANG MAS, Siap bersinergi dan membantu proses hukum sesuai kapasitas kami. “Saya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,”. Tutup Edison mengakhiri.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.KOM.,M.H.,melalui kasat Reskrim AKP Rustam Silaban, S.H. Ketika di konfirmasi terkait belum ditetapkannya pelaku jadi tersangka, wartawan diarahkan kepada juru periksa (juper), mengatakan, “kami masih mengupayakan pertemuan si pelaku dan korban, untuk kami wawancarai, apakah mereka mau berdamai,” Pungkas juper.
Penulis berita
Parulian Sitohang











