ADVOKAT RIKHA PERMATASARI : WAJIB BELAJAR 12 TAHUN JANGAN HANYA JADI SLOGAN, NEGARA WAJIB MEMASTIKAN SETIAP ANAK INDONESIA MENYELESAIKAN PENDIDIKAN MINIMAL HINGGA SMA/SMK

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI : WAJIB BELAJAR 12 TAHUN JANGAN HANYA JADI SLOGAN, NEGARA WAJIB MEMASTIKAN SETIAP ANAK INDONESIA MENYELESAIKAN PENDIDIKAN MINIMAL HINGGA SMA/SMK
Spread the love

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI : WAJIB BELAJAR 12 TAHUN JANGAN HANYA JADI SLOGAN, NEGARA WAJIB MEMASTIKAN SETIAP ANAK INDONESIA MENYELESAIKAN PENDIDIKAN MINIMAL HINGGA SMA/SMK

JAWA TIMUR, Elangmasnews.com Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa Program Wajib Belajar 12 Tahun harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.

«“Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan karena putus sekolah. Program Wajib Belajar 12 Tahun harus diwujudkan dengan memastikan setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan.”»

Bagi masyarakat yang baru menyelesaikan pendidikan sampai tingkat Sekolah Dasar, pemerintah daerah harus aktif mendorong dan memfasilitasi mereka mengikuti Program Paket B yang setara dengan SMP/MTs, kemudian melanjutkan ke Paket C yang setara dengan SMA/MA.

Pendidikan kesetaraan bukan pendidikan kelas dua, melainkan jalur pendidikan resmi yang memberikan kesempatan kepada anak putus sekolah dan masyarakat yang belum menuntaskan pendidikan formal untuk kembali belajar serta memperoleh pengakuan hasil pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut berlandaskan pada:

1. Pasal 28C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan.

2. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

3. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

4. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga  IWOI Provinsi Banten Turut Semarakan HPN 2026 Sekaligus Rayakan HUT ke-8 IWOI di Pantai Anyer

5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu.

6. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, yang mewajibkan warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun mengikuti pendidikan dasar.

7. Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

8. Pasal 26 ayat (3) dan ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003, yang mengakui pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan nonformal dan memungkinkan hasilnya dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui penilaian sesuai standar nasional pendidikan.

9. Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, sebagai dasar penyelenggaraan wajib belajar oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Advokat Rikha Permatasari meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu masyarakat datang mendaftarkan diri, tetapi melakukan Pendataan langsung terhadap anak putus sekolah, menyediakan bantuan pendidikan, memperluas akses Paket B dan Paket C, serta menjamin tersedianya sekolah dan tenaga pendidik sampai ke wilayah terpencil.

«“Kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak, dan tekanan ekonomi tidak boleh menjadi alasan negara membiarkan generasi bangsa berhenti belajar. Pemerintah harus hadir, mendata, menjemput, membantu, dan memastikan mereka kembali memperoleh pendidikan.”»

Menurutnya, keberhasilan Program Wajib Belajar 12 Tahun bukan semata-mata diukur dari banyaknya sekolah, tetapi dari semakin sedikitnya anak putus sekolah dan semakin luasnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.

«“Pendidikan adalah hak konstitusional dan fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika Indonesia ingin maju, jangan biarkan satu pun anak Indonesia tertinggal dalam pendidikan.”»

Baca Juga  Polantas Menyapa, Warga Senang Operasi Zebra Musi 2025 Hadir Lebih Humanis di Kota Pagaralam

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum, Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS

Redaksi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *