Pekerja Proyek SMPN 54 Diduga Tidak Gunakan APD, Warga Minta APH Periksa Kontraktor

Pekerja Proyek SMPN 54 Diduga Tidak Gunakan APD, Warga Minta APH Periksa Kontraktor
Spread the love

ElangmasNews.com, MAKASSAR – Kamis 01 Oktober 2026. Polemik Pembangunan Ruang Kelas SMP Negeri 54 Kota makassar semakin memanas. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, minimnya transparansi, serta absennya papan informasi kepada warga sekitar, kini muncul insiden baru yang memperlihatkan sikap tidak profesional dari pihak pelaksana proyek.

Dari pantauan Tim awak media dilapangan, senin 21/9/2026 dalam rekaman video berdurasi singkat Pemandangan berbahaya tampak jelas para pekerja berdiri dan bergerak di ketinggian Tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sedikit pun. Tidak ada helm. Tidak ada safety vast dan Tidak ada body harness.

Ironisnya proyek pembangunan yang sudah berjalan sekitar 3 bulan pihak pengawas dan panitia konsultan berada di lokasi proyek tanpa adanya teguran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan demi keselamatan pekerja.

Padahal, proyek bernilai Rp1.491.237.183 miliar yang bersumber dari APBD 2026 ini dikerjakan oleh CV MUTHIA KARYA MANDIRI dengan pengawas CV ANUGERAH MANDIRI . Namun besarnya anggaran tampaknya tidak sejalan dengan perhatian terhadap keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.

Disisi lain Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan di atas 1,8 meter sudah dikategorikan sebagai bekerja di ketinggian yang wajib menggunakan APD seperti full body harness, helm keselamatan, dan tali pengaman.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan guna melindungi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lokasi pekerjaan.

Selain itu, kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Baca Juga  TIM KUASA HUKUM RIKHA PERMATASARI & PARTNERS TUNTASKAN PERKARA VAO: PERSOALAN DEBT COLLECTOR BERAKHIR, HAK KLIEN TERLINDUNGI

Sebelumnya diberitakan jumat (18/9) Ketidakadaannya papan proyek, isu ini seringkali ditengarai sebagai upaya menutup akses informasi publik terkait nilai anggaran, masa kerja, dan perusahaan pelaksana. Kondisi seperti ini kerap terjadi pada proyek-proyek pemerintah yang diduga rawan penyimpangan, mulai dari kualitas material hingga potensi mark-up anggaran.

Ketiadaan keterbukaan tersebut mempersempit ruang kontrol publik dan melemahkan akuntabilitas penggunaan dana negara. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, temuan serupa kerap berujung pada temuan audit hingga proses penegakan hukum.

Hingga berita ini di terbitkan awak media masih berusaha mencoba untuk mengkofirmasi pihak kontraktor penggarap proyek tersebut untuk Keberimbangan pemberitaan demi menjaga kode etik jurnalistik.

Insiden di Pembagunan SMPN 54 MAKASSAR menambah daftar proyek pemerintah yang disorot akibat lemahnya penerapan keselamatan kerja. Ironis, karena proyek yang dibiayai APBD seharusnya menjadi etalase kepatuhan terhadap regulasi dan disiplin kerja bukan justru menunjukkan kelalaian yang mengancam nyawa.

Pembangunan ruang belajar tersebut memang tengah dikebut. Namun percepatan tidak semestinya mengorbankan keselamatan para pekerja yang berada di baliknya. Sebab di setiap helm yang tak dipakai, selalu ada risiko. Dan di balik setiap risiko, ada keluarga yang menunggu seseorang pulang dengan selamat.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama yang mengakibatkan kecelakaan fatal atau kematian pekerja.
Dalam hukum Indonesia, masalah keselamatan kerja diatur secara ketat melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

(((( Robby Rambi ))))


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *