Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran

Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII Kota Makassar dan PK KNPI Bontoala : Penataan Tak Harus Dengan Penggusuran
Spread the love

ElangmasNews.com, Makassar – Pedagang Pasar Cidu menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan kawasan pasar dengan memperluas ruas jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli. Langkah tersebut dilakukan secara swadaya sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Salah seorang pedagang, Sahriah Anas, mengatakan bahwa para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi jalan di dalam kawasan pasar agar aktivitas pembeli dan distribusi barang dapat berjalan lebih lancar. Menurutnya, penataan pasar tidak selalu harus dilakukan melalui pendekatan pembongkaran, tetapi dapat diwujudkan melalui kerja sama antara pemerintah dan pedagang.

“Kami para pedagang berinisiatif memperluas ruas jalan karena ingin pasar lebih tertata. Jalan yang lebih lebar membuat pembeli lebih nyaman, kendaraan pengangkut barang lebih mudah masuk, dan aktivitas perdagangan menjadi lebih lancar,” ujar Sahriah Anas.

Ia menilai bahwa penataan pasar yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah akan menghasilkan solusi yang lebih baik dibandingkan pendekatan yang bersifat sepihak. Pedagang, kata dia, pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah sepanjang tetap memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian.

Sahriah juga berharap langkah yang dilakukan pedagang Pasar Cidu dapat menjadi contoh bahwa penataan kawasan pasar dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penataan bukan hanya diukur dari perubahan fisik, tetapi juga dari tetap terjaganya aktivitas ekonomi para pedagang.

Ketua PK KNPI Kecamatan Bontoala, Muh. Rustam, turut mengapresiasi inisiatif para pedagang yang secara sukarela memperluas ruas jalan sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan pasar yang lebih tertib. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk mendukung penataan apabila pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

Baca Juga  Polisi Gencar Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, 176 Tersangka Dibekuk Selama Mei 2026

“Apa yang dilakukan pedagang Pasar Cidu patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa penataan tidak selalu identik dengan penggusuran atau tindakan represif. Ketika pemerintah membangun komunikasi yang baik dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, solusi yang lahir akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Muh. Rustam.

Ia menambahkan bahwa pasar tradisional merupakan denyut nadi ekonomi rakyat yang harus ditata tanpa menghilangkan fungsi sosial dan ekonomi para pedagang. Karena itu, setiap kebijakan penataan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Kami berharap langkah swadaya para pedagang ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Penataan pasar harus mampu menghadirkan ketertiban sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketum GPII Kota Makassar, Moh.Lingga, juga memberikan apresiasi atas kesadaran dan semangat gotong royong yang ditunjukkan para pedagang Pasar Cidu. Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat siap menjadi bagian dari solusi dalam penataan kota apabila diajak berdialog dan dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

“Langkah swadaya yang dilakukan pedagang Pasar Cidu merupakan contoh nyata bahwa penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa harus menimbulkan konflik. Pemerintah dan masyarakat harus membangun kemitraan yang saling menghormati agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Lingga.

Ia menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, setiap proses penataan harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pedagang kecil sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penataan pasar yang berbasis dialog dan musyawarah. Ketika komunikasi berjalan dengan baik, maka ketertiban dapat terwujud tanpa mengorbankan mata pencaharian para pedagang. Semangat kolaborasi seperti yang ditunjukkan pedagang Pasar Cidu patut menjadi contoh bagi kawasan pasar lainnya di Kota Makassar,” tutup Lingga.

Baca Juga  Karang Taruna Gelar FGD Bersama Camat Baturaja Timur, Perkuat Sinergi Pemuda Dukung Program Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sejalan dengan berbagai kajian mengenai penataan pasar di Kota Makassar, kebijakan penertiban idealnya dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Pendekatan yang mengutamakan dialog, partisipasi pedagang, dan penataan secara bertahap dinilai lebih efektif dalam menciptakan pasar yang tertib tanpa mengorbankan kesejahteraan pelaku usaha kecil.

Melalui upaya memperluas ruas jalan secara swadaya, pedagang Pasar Cidu berharap pemerintah dapat terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pedagang sehingga penataan pasar tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, tetapi juga memperkuat keberlangsungan ekonomi rakyat.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *