SAMSAT KELILING HADIR DI BEKASI BARAT, LAYANI PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN TAHUNAN

SAMSAT KELILING HADIR DI BEKASI BARAT, LAYANI PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN TAHUNAN
Spread the love

KOTA BEKASI — Elangmasnews.com,- Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya mendapat layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran serta pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial samsat.kotabekasi, layanan Samsat Keliling dijadwalkan hadir pada Sabtu, 3 Oktober 2026, bertempat di Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Raya Bintara Nomor 4, Bintara Jaya, Kota Bekasi.

Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Layanan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan keperluannya sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Keliling, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni:

1. KTP asli dan fotokopi satu lembar;
2. STNK asli dan fotokopi satu lembar;
3. BPKB asli dan fotokopi satu lembar.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Melayani Empat Wilayah

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Samsat Keliling di lokasi tersebut melayani kendaraan yang berasal dari sejumlah wilayah, yaitu:

– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi
– Depok
– Cinere

Adapun layanan yang diberikan terbatas pada perpanjangan pajak kendaraan tahunan, bukan seluruh jenis layanan administrasi kendaraan bermotor.

Sudah Bayar Pajak Secara Online? Tetap Bisa ke Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan online, Samsat Keliling juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengesahan.

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran secara daring, sehingga tidak perlu kembali melakukan pembayaran dan dapat memanfaatkan layanan keliling sesuai fungsi pelayanan yang tersedia.

Baca Juga  Pelaku Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Kabur ke Bangka Belitung

Warga Diminta Perhatikan Jadwal

Dengan waktu pelayanan yang hanya berlangsung selama dua jam, yakni 09.00–11.00 WIB, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut disarankan datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan.

Terlebih, layanan Samsat Keliling memiliki jenis pelayanan yang spesifik. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa urusan yang hendak diselesaikan memang termasuk perpanjangan PKB tahunan atau pengesahan pembayaran online.

Informasi mengenai jadwal tersebut menjadi salah satu alternatif pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *