Elangmasnews.com, Baturaja, Tiga warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Mukti Ali, SE., Arif Sudrajat, dan Herson, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penetapan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKU atas nama Dadang Wijaya.

Dalam pengaduannya, para pelapor mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Para pelapor menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara etik terkait proses penetapan dan pelantikan PAW tersebut.

Menurut para pelapor, persoalan bermula dari adanya calon anggota DPRD Kabupaten OKU dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang sebelumnya memperoleh suara terbanyak pertama, namun kemudian diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada 9 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi.
Para pelapor menyebut, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Dadang Wijaya merupakan calon dengan perolehan suara urutan kedua. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses pengusulan dan penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten OKU setelah terjadinya kekosongan kursi.
Namun, para pelapor mempersoalkan status Dadang Wijaya pada saat proses penetapan PAW. Mereka menyatakan bahwa Dadang Wijaya sebelumnya telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 15 Juni 2025 dan masih berstatus sebagai PPPK aktif pada saat proses penetapan PAW berlangsung.
Para pelapor juga melampirkan bukti berupa foto Dadang Wijaya yang mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) serta dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sebagai bagian dari bukti yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh DKPP.
Selanjutnya, para pelapor menyebut Dadang Wijaya baru diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PPPK berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan tertanggal 18 Februari 2026. Menurut mereka, rentang waktu antara status kepegawaian tersebut dengan proses penetapan PAW perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam pengaduannya, para pelapor juga menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten OKU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun, mereka menilai pengawasan dan langkah pencegahan yang dilakukan terhadap proses PAW tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang mereka harapkan.
Para pelapor menduga terdapat ketidaktepatan atau ketidakcermatan dalam proses pemeriksaan persyaratan calon PAW oleh penyelenggara Pemilu. Mereka meminta DKPP memeriksa apakah tindakan para teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip integritas, kecermatan, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam pengaduannya, para pelapor juga meminta DKPP memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk SK pengangkatan PPPK, SK pemberhentian tidak dengan hormat, dokumen penetapan PAW, serta hasil rapat pleno KPU Kabupaten OKU mengenai penetapan PAW. Mereka meminta dokumen-dokumen tersebut dapat dihadirkan dalam proses pemeriksaan apabila diperlukan.
Para pelapor melampirkan sejumlah bukti pendukung, antara lain fotokopi identitas para pengadu, foto Dadang Wijaya mengenakan pakaian KORPRI, fotokopi DCT Pemilu 2024 Dapil II OKU, fotokopi SK pemberhentian dari Gubernur Sumatera Selatan, surat jawaban Bawaslu Kabupaten OKU, surat jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, serta surat jawaban KPU Kabupaten OKU.
Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta DKPP RI menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik apabila seluruh dalil dan bukti yang diajukan terbukti dalam persidangan, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta menindaklanjuti persoalan penetapan PAW tersebut sesuai kewenangan DKPP. DKPP sendiri memiliki kewenangan untuk memanggil penyelenggara Pemilu, pelapor, saksi, dan pihak terkait serta meminta dokumen atau bukti dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Sumber berita:
1: MUKTI ALI,SE
2:ARIF SUDRAJAT.
3:HERSON.
*(EMN.TIM/RED)*











