Elangmasnews.com |BENGKULU UTARA — Akses jalan utama di kawasan Jembatan Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, terdampak kerusakan pada bagian badan jalan, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Jembatan tersebut merupakan salah satu jalur penghubung antardaerah yang menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat dan kendaraan angkutan barang.
Untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, aparat kepolisian langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi dengan memasang garis polisi serta mengatur arus kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi berdekatan dengan aktivitas gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 4,8 yang mengguncang wilayah Bengkulu Utara pada pukul 14.37 WIB.
Berdasarkan informasi BMKG, episenter gempa berada di laut, sekitar 82 kilometer sebelah barat Bengkulu Utara, dengan kedalaman 23 kilometer. Guncangan dirasakan pada skala intensitas II–III MMI di sejumlah wilayah, termasuk Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
Warga di sekitar lokasi mengaku merasakan getaran gempa sebelum kondisi badan jalan mengalami perubahan.
Sementara itu, perwakilan Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Tendi Hardianto, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Tendi, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan getaran gempa yang bertepatan dengan aktivitas kendaraan angkutan barang bermuatan berat.
Namun demikian, berdasarkan klarifikasi terbaru, kondisi jalan di lokasi belum sampai berlubang.
Pihak terkait juga mengingatkan kendaraan yang melintas agar mematuhi ketentuan kapasitas muatan sesuai dengan kelas jalan serta kapasitas tonase jembatan. Kepatuhan terhadap batas tonase dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan pada infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat laporan mengenai korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Pengguna jalan yang melintasi kawasan Ketahun diimbau meningkatkan kewaspadaan, mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, serta tidak memaksakan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Red







