Sat Polairud Polres Inhil lIMPAHKAN 155 Unit iPhone di duga tanpa dokumen ke pabean ke beacukai Tembilahan

Sat Polairud Polres Inhil lIMPAHKAN 155 Unit iPhone di duga tanpa dokumen ke pabean ke beacukai Tembilahan
Spread the love

Elangmasnews.com, INDRAGIRI HILIR, RIAU – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang penumpang perempuan berinisial S (55) yang diduga membawa sebanyak 155 unit telepon genggam (handphone) berbagai tipe bermerek iPhone tanpa dilengkapi dokumen atau surat kepabeanan resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika kapal patroli bersama personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kapal KM Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan.

Saat kapal melintas di perairan Terusan Mas, petugas mencurigai salah satu barang bawaan penumpang. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan lebih mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menemukan tiga kotak besar berisi 155 unit iPhone dari berbagai seri, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Pro Max. Seluruh barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendataan awal, nilai potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp542.500.000. Temuan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan masuknya barang melalui jalur perairan tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Doni Eko Listianto melalui Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan tertanggal 3 November 2026.

Menurut IPTU Imbang Perdana, S (55) beserta seluruh barang bukti sempat diamankan di Markas Komando (Mako) Polairud Polres Inhil untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Tembilahan.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polairud Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Bea Cukai Tembilahan,” ujar IPTU Imbang Perdana.

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan adanya pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan arus barang di wilayah perairan Indragiri Hilir. Pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang maupun barang bawaan menjadi salah satu langkah untuk mencegah masuknya barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengangkutan barang ilegal. Masyarakat diharapkan selalu memastikan setiap barang yang dibawa atau diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan wilayah perairan.
Sahroni/Redaksi( Narsum)

Pewarta(M.Tohir)
*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *