ElangmasNews.com, KUNINGAN – 8 Agustus 2026, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Soroti Polemik permintaan kontribusi sebesar Rp1,3 juta kepada sejumlah pengusaha WiFi di Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru setelah Camat Karangkancana memberikan klarifikasi mengenai beredarnya pesan WhatsApp yang mencantumkan nominal kontribusi dan identitas Kantor Kecamatan Karangkancana.
Di satu sisi, terdapat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar di masyarakat dan memuat nominal Rp1,3 juta untuk kebutuhan booking jersey pemain sepak bola. Di sisi lain, Camat Karangkancana Didik Aklamimasa menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan pungutan wajib dan bukan merupakan edaran resmi Kecamatan Karangkancana.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut bukan hanya nominal uang, tetapi juga persoalan dasar administrasi, kewenangan, penggunaan identitas institusi pemerintah, transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila dana benar-benar dihimpun.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi pada Rabu (29/7/2026), Camat Karangkancana menyatakan bahwa pihak kecamatan memang telah memberikan undangan kepada sejumlah pengusaha WiFi untuk menghadiri pertemuan.
“Yang datang atau yang tidak datang, orang ini yang ngasih nomor. Kalau yang tidak datang mah ya pantes,” ujar Camat.
Ia kemudian menambahkan, “Kita sudah beri undangan, tapi tidak hadir.”
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh awak media dengan merujuk pada tangkapan layar WhatsApp yang beredar.
“Kan itu di WA, di paling bawah ada tulisan hormat kami, Kantor Kecamatan Karangkancana,” ujar awak media.
Namun, Camat meminta persoalan tersebut dibicarakan secara langsung dan tidak semata-mata disimpulkan berdasarkan tangkapan layar yang beredar.
“Ini dari siapa? Ayo diskusi bareng, ngobrol,” kata Camat.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan berdasarkan data berupa tangkapan layar WhatsApp yang telah beredar di masyarakat.
“Ya kan kami menelusuri datanya dari tangkap layar WA yang sudah beredar,” ujar awak media.
Camat kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan edaran resmi sebagaimana yang dipersoalkan.
“Bukan edaran ini mah,” tegasnya.
Ia bahkan meminta pihak yang berkaitan langsung dengan pesan tersebut untuk datang ke kantor kecamatan agar persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka.
“Udah gini aja, ini suruh datang ke saya di kantor biar jelas, biar clear,” tambah Camat.
Nominal Rp1,3 Juta Disebut Masih Sebatas Usulan
Persoalan kemudian mengerucut pada adanya nominal Rp1,3 juta yang disebut muncul sebagai usulan kontribusi dari salah seorang pengusaha.
Camat menjelaskan bahwa apabila terdapat pengusaha yang merasa keberatan dengan nominal tersebut, persoalannya seharusnya dibicarakan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Pingin saya, apabila keberatan dengan nominal, bicarakanlah. Pak, ini saya terlalu berat kalau harus sesuai segitu nominalnya,” ujar Camat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa berdasarkan klarifikasi Camat, nominal Rp1,3 juta tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan seluruh pengusaha WiFi.
Ketika awak media kembali menanyakan apakah Camat mengetahui penyebaran pesan WhatsApp tersebut, ia menjawab:
“Gak tahu,” jawabnya.
Camat kemudian menegaskan bahwa apabila memang terdapat sebuah usulan, hal tersebut semestinya dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
“Intinya kalau ada usulan ini coba obrolkan dengan yang lain. Ini udah ada kesanggupan nih,” tambahnya.
Belum Terlihat Sebagai Hasil Rakor Resmi Kecamatan
Dari rangkaian klarifikasi tersebut, terdapat satu persoalan penting yang masih membutuhkan penjelasan, yakni status administrasi nominal Rp1,3 juta tersebut.
Menurut keterangan Camat, nominal tersebut belum merupakan hasil rapat koordinasi resmi yang menghasilkan keputusan mengikat seluruh pengusaha WiFi.
Camat menyebut sebelumnya pihak kecamatan telah memberikan undangan kepada sejumlah pengusaha WiFi untuk mengikuti pertemuan. Namun, menurut keterangannya, tidak seluruh pihak yang diundang hadir.
Karena itu, publik patut memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengusulkan nominal Rp1,3 juta tersebut, dalam forum apa usulan disampaikan, siapa yang menyepakatinya, dan atas dasar administrasi apa pesan tersebut kemudian beredar dengan mencantumkan identitas Kantor Kecamatan Karangkancana.
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik untuk membedakan antara inisiatif pribadi, kesepakatan antar-pengusaha, kegiatan sosial, dan keputusan resmi pemerintah.
Keberadaan tangkapan layar WhatsApp menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan ini.
Namun demikian, tangkapan layar tetap perlu diverifikasi mengenai siapa pengirimnya, kepada siapa pesan ditujukan, kapan dikirim, dalam konteks apa pesan tersebut dibuat, serta apakah benar dibuat atau disetujui oleh pihak Kecamatan Karangkancana.
Apabila benar pesan tersebut berasal dari pihak kecamatan, publik berhak mengetahui kapasitas dan dasar penggunaan identitas institusi pemerintah tersebut.
Sebaliknya, apabila pesan tersebut bukan merupakan edaran resmi kecamatan, maka asal-usulnya juga perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahan persepsi yang merugikan pihak mana pun.
FRIC: Jangan Berhenti pada Istilah “Sukarela”
OKK FRIC DPW Jawa Barat, M. Ismail, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa kontribusi Rp1,3 juta bersifat sukarela.
Menurutnya, yang harus diuji adalah status hukum dan administrasi dari permintaan tersebut, terlebih terdapat pencantuman identitas Kantor Kecamatan Karangkancana dalam pesan WhatsApp yang beredar.
“Kalau memang ini murni sumbangan sukarela antar-pengusaha, harus jelas siapa penggagasnya, siapa penyelenggara kegiatannya, siapa penerima dananya, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Tetapi kalau nama kantor kecamatan digunakan dalam komunikasi, maka publik berhak mempertanyakan dalam kapasitas apa nama institusi pemerintah tersebut dicantumkan,” ujar M. Ismail.
Menurut FRIC, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan hukum administrasi pemerintahan yang berlaku.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu pijakan dalam menguji tindakan badan atau pejabat pemerintahan, termasuk dari aspek kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance).
“Jadi persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada paksaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas pemerintahan, atas dasar kewenangan apa, dan apakah terdapat dokumen administrasi yang mendasarinya,” tegasnya.
Sekjen DPP FRIC: Buka Dasar Administrasinya
Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, A.Md., menilai klarifikasi Camat Karangkancana justru harus menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang.
“Kalau memang bukan produk kecamatan, katakan bukan. Kalau memang ada rapat atau komunikasi yang melibatkan unsur kecamatan, jelaskan forum dan kapasitasnya. Jangan biarkan masyarakat menafsirkan sendiri berdasarkan pesan WhatsApp yang beredar,” ujarnya.
Menurut Deden, transparansi harus menjadi titik utama penyelesaian persoalan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik.
“Yang diminta bukan sesuatu yang mengada-ada. Publik hanya ingin mengetahui apakah ada proposal, notulen, undangan, dasar kegiatan, pihak yang mengelola dana, serta bentuk pertanggungjawabannya,” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak seharusnya membiarkan persoalan administratif berkembang menjadi spekulasi publik.
Humas FRIC DPW Jabar: Bedakan Sumbangan dengan Pungutan
Sementara itu, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, menyoroti pentingnya membedakan antara sumbangan masyarakat dengan pungutan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, apabila dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, maka tidak boleh muncul kesan bahwa pembayaran Rp1,3 juta merupakan kewajiban bagi seluruh pengusaha WiFi.
“Kalau sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai ada tekanan atau kesan bahwa pengusaha harus membayar karena permintaan tersebut dikaitkan dengan kantor pemerintah,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila dana tersebut ternyata merupakan pungutan yang dilakukan atas nama pemerintah daerah, maka dasar kewenangannya harus dapat dijelaskan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur antara lain mengenai sumber penerimaan daerah, pajak, dan retribusi daerah.
“Jangan mencampuradukkan sumbangan masyarakat dengan pungutan pemerintah. Kalau sumbangan, mekanismenya harus transparan dan sukarela. Kalau pungutan pemerintah, harus jelas dasar kewenangan dan dasar hukumnya,” kata Suardi.
Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menegaskan bahwa persoalan tersebut jangan dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu.
“Kalau pemerintah mengundang pengusaha, kemudian dalam komunikasi muncul nominal uang, masyarakat tentu akan bertanya. Apalagi kalau komunikasi tersebut menggunakan identitas kantor pemerintah. Karena itu, semuanya harus terang sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, tidak tepat pula apabila persoalan tersebut langsung diarahkan sebagai tindak pidana atau pungutan liar tanpa adanya pemeriksaan.
FRIC justru mendorong seluruh pihak mengedepankan fakta dan dokumen.
“Kalau memang sumbangan masyarakat, silakan buktikan mekanismenya. Kalau bukan edaran kecamatan, jelaskan siapa yang membuat dan atas dasar apa identitas kantor dicantumkan. Kalau ada keterlibatan unsur pemerintah, jelaskan kapasitasnya,” tegasnya.
FRIC juga mengingatkan bahwa Camat sebagai bagian dari aparatur pemerintahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun FRIC menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa Camat Karangkancana telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Harus ada pemeriksaan dan fakta terlebih dahulu. Jangan sampai aturan hukum digunakan sebagai vonis sebelum proses pemeriksaan dilakukan,” ujar M. Ismail.
Menurutnya, aturan tersebut justru menjadi rambu agar pejabat pemerintahan selalu berhati-hati dalam menggunakan kewenangan maupun identitas institusi.
FRIC Minta Lima Hal Dibuka
Untuk mengakhiri polemik, FRIC meminta pihak terkait menjelaskan sedikitnya lima hal.
Pertama, siapa pengusul nominal Rp1,3 juta.
Kedua, dalam forum apa nominal tersebut dibahas.
Ketiga, apakah terdapat proposal, surat, notulen, atau dokumen resmi.
Keempat, siapa pihak yang menerima dan mengelola dana apabila benar terdapat pembayaran.
Kelima, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban serta apakah benar tidak terdapat kewajiban maupun tekanan kepada pengusaha yang tidak memberikan kontribusi.
“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang sangat wajar. Kalau semuanya benar dan administratifnya jelas, justru klarifikasi tersebut akan membersihkan nama pihak kecamatan maupun pihak lain yang terlibat,” kata M. Ismail.
FRIC Tidak Menuduh, tetapi Meminta Kepastian
FRIC menegaskan tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pungutan liar maupun tindak pidana tertentu.
Status tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, pemeriksaan, dan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang.
“FRIC tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Tetapi FRIC juga tidak ingin persoalan yang menyangkut penggunaan nama institusi pemerintah dibiarkan tanpa penjelasan. Kritik kami adalah kontrol sosial, bukan vonis,” tegas M. Ismail.
Menurut FRIC, pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang alergi terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat diuji publik.
Transparansi Jangan Kalah oleh Pesan WhatsApp
Polemik Rp1,3 juta tersebut pada akhirnya bukan semata-mata mengenai angka.
Persoalan yang lebih mendasar adalah transparansi proses, dasar permintaan kontribusi, kapasitas pihak yang menyampaikan permintaan, penggunaan nama institusi pemerintahan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Jika kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka harus dipastikan tidak ada tekanan, intimidasi, perlakuan berbeda, ataupun konsekuensi bagi pengusaha yang tidak bersedia memberikan kontribusi.
Sebaliknya, apabila terdapat keputusan resmi yang menjadi dasar permintaan, maka dasar hukum, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban dananya perlu dijelaskan secara terbuka.
Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya mengatakan “sukarela”. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut memang transparan, tidak memaksa, memiliki dasar administrasi yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pertanyaan utama dalam polemik ini bukan sekadar “wajib atau tidak wajib?”
Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah:
Siapa yang menginisiasi? Dalam kapasitas apa? Menggunakan identitas siapa? Berdasarkan dokumen apa? Kepada siapa dana diserahkan? Untuk apa digunakan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan dokumen dan penjelasan yang transparan, maka polemik dapat diselesaikan secara objektif tanpa perlu membangun tuduhan yang belum terbukti.
Ismail






