Tapanuli Utara, 4 September 2026 —Elang masnews. Com) Pengelolaan Dana Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Data yang beredar mencatat desa tersebut memiliki Pagu Dana Desa sebesar Rp871.176.000, dengan penyaluran mencapai Rp838.488.000.
Dari total penyaluran tersebut, tercatat tahap pertama sebesar Rp511.809.600, sedangkan tahap kedua sebesar Rp326.678.400. Dengan nilai anggaran sebesar itu, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui secara jelas ke mana setiap rupiah dana desa tersebut dibelanjakan dan bagaimana hasilnya di lapangan.
Salah satu pos anggaran yang mencuri perhatian adalah kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan usaha tani yang tercatat dua kali, masing-masing sebesar Rp190.968.000 dan Rp181.566.000. Jika digabungkan, kedua anggaran tersebut mencapai Rp372.534.000, sebuah nilai yang tentunya patut diuji melalui pemeriksaan fisik dan administrasi secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana namun sangat penting: di mana lokasi pekerjaan tersebut, berapa panjang dan lebar jalan yang dikerjakan, bagaimana spesifikasinya, serta apakah kondisi fisiknya benar-benar sesuai dengan anggaran yang dilaporkan? Pertanyaan seperti ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Selain jalan usaha tani, terdapat pula anggaran Rp97.459.000 untuk pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana. Ada juga beberapa kegiatan Posyandu dengan nilai masing-masing Rp15.360.000, Rp6.490.000, Rp5.040.000 dan Rp9.000.000, serta operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp2.500.000.
Besarnya nilai anggaran dan banyaknya kegiatan tersebut membuat masyarakat layak meminta transparansi. Apalagi apabila di lapangan terdapat perbedaan antara dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi pekerjaan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan lisan.
Munculnya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran maupun dugaan laporan yang tidak sesuai fakta tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Karena itu, langkah paling tepat bukan saling tuding, melainkan membuka dokumen dan melakukan audit secara profesional agar persoalan menjadi terang.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sikap pemerintah desa ketika dikonfirmasi oleh awak media. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setelah awak media mengirimkan pertanyaan melalui WhatsApp kepada kepala desa, komunikasi tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp awak media.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Mengapa pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa justru direspons dengan menutup akses komunikasi? Padahal kepala desa merupakan pihak yang mengelola pemerintahan dan anggaran desa sehingga masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kegiatan yang menggunakan uang publik.
Konfirmasi media seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk menjelaskan dan meluruskan informasi yang dipertanyakan. Bila seluruh kegiatan memang benar dilaksanakan sesuai aturan dan laporan, maka penjelasan terbuka justru dapat menghilangkan dugaan serta membangun kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Bupati Tapanuli Utara dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada dokumen administratif, tetapi bila diperlukan harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi jalan usaha tani, saluran irigasi, serta kegiatan lainnya yang dibiayai Dana Desa.
Publik juga patut mempertanyakan apakah volume, kualitas, spesifikasi, dan nilai pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban. Jika terdapat perbedaan antara laporan dengan fakta di lapangan, tentu harus ada penjelasan dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan dengan benar, maka hasil audit tersebut juga perlu disampaikan secara transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ruang dugaan dan spekulasi mengenai pengelolaan Dana Desa Simangumban Jae.
Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Dana tersebut merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk alergi terhadap pertanyaan mengenai transparansi anggaran.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah: audit terbuka, pemeriksaan fisik di lapangan, serta klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Simangumban Jae. Jika seluruhnya benar, buka dan tunjukkan buktinya. Jika ditemukan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi—proses sesuai aturan dan ungkap secara terang kepada publik.
Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE

