Pemerhati Hukum Desak Majelis Hakim Mahkamah Agung, Membatalkan Putusan Banding di pengadilan Tinggi Medan 366/Pdt/2026/PT MDN

Pemerhati Hukum Desak Majelis Hakim Mahkamah Agung, Membatalkan Putusan Banding di pengadilan Tinggi Medan 366/Pdt/2026/PT MDN
Spread the love

ElangmasNews.com, Medan – Perusahaan PTPN IV menggugat puluhan warga kampung baru yang di wilayah kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar yang telah bertempat tinggal selama Puluhan tahun di lahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan berikan ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim pengadilan negeri Siantar dengan nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pms dengan amar Putusan Gugatan Tersebut tidak dapat di terima atau niat ontvankelijk verklard (NO) yang di bacakan beberapa bulan yang lalu. Jum’at 4/9/2026

“Namun Alvin sangat sangat Prihatin dengan Putusan yang di bacakan oleh majelis Hakim Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis, 16 Jul. 2026 Nomor Putusan Banding 366/Pdt/2026/PT MDN Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 18 Mei 2026;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 58/ Pdt.G/2025/PN Pms, tanggal 4 Mei 2026, yang dimohonkan banding;

“Besar harapan salah satu Pemerhati Hukum kepada Majelis Hakim Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan di Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis, 16 Jul. 2026 Nomor Putusan Banding 366/Pdt/2026/PT MDN. Demi keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia namun yang terkhusus warga di wilayah kecamatan Siantar Sitalasari kota Siantar.

 

“Masyarakat sudah menempati sejak 31 Desember 2004
sudah mengusahai tanah ini secara fisik lebih dari 22 tahun. Tanah yang diterlantarkan PTPN III yang sekarang telah berubah menjadi PTPV IV Regional 1, dimana Lahan tersebut telah sudah berubah menjadi permukiman warga dengan lengkap dengan Rumah, Gereja, Masjid, TPU, jaringan PLN dengan tanaman Petani.

“secara hukum status lahan tersebut yang di gugat oleh Perusahaan PTPV IV sudah tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari—termasuk Gurilla—tidak lagi masuk dalam kawasan perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga  Direktur PT Barapala Sesalkan Aksi Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaa

(s.hadi Purba)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *