KARAWANG — Elangmasnews.com,- Di tengah derasnya arus informasi digital, batas antara produk jurnalistik, opini pribadi, dan konten media sosial kian sering disalahpahami. Popularitas sebuah akun, jumlah pengikut, hingga tingginya jumlah penonton tidak serta-merta menjadikan sebuah unggahan sebagai produk jurnalistik yang memiliki standar profesional dan mekanisme pertanggungjawaban pers.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani. Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis memahami perbedaan antara perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan kreator digital yang memproduksi konten melalui berbagai platform media sosial.
Menurut Rizki, keduanya memiliki ruang kontribusi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, terdapat perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan, terutama menyangkut kelembagaan, proses verifikasi, standar etik, independensi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Jangan sampai masyarakat menganggap semua informasi yang beredar di media sosial adalah produk jurnalistik. Jurnalistik bukan sekadar merekam kejadian, mengunggah video, atau membuat narasi yang menarik perhatian. Ada proses pencarian fakta, konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab yang harus dijalankan,” demikian pesan Rizki dalam mendorong peningkatan literasi media.
PERS BUKAN SEKADAR AKUN MEDIA SOSIAL
Rizki menegaskan, kedudukan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 angka 1, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
Artinya, kerja jurnalistik mempunyai karakter kelembagaan dan tanggung jawab profesional yang tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan aktivitas mengunggah informasi.
Perusahaan pers juga berkewajiban memperhatikan ketentuan hukum, standar jurnalistik, dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana berlaku.
Sementara itu, konten kreator merupakan bagian dari perkembangan ekonomi dan komunikasi digital. Aktivitasnya mencakup produksi hiburan, edukasi, ulasan, promosi, dokumentasi, opini, hingga penyebarluasan informasi.
Tidak ada alasan untuk mempertentangkan kedua profesi tersebut sepanjang masing-masing menjalankan aktivitas sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Namun, masyarakat harus memahami satu hal penting: tidak semua konten informasi merupakan karya jurnalistik, dan tidak semua orang yang menyampaikan berita di media sosial otomatis menjalankan fungsi pers secara profesional.
Platform digital hanyalah sarana distribusi. Identitas sebuah produk jurnalistik ditentukan oleh kegiatan, proses kerja, dan tanggung jawab jurnalistik yang dijalankan.
KEBENARAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KECEPATAN DAN VIRALITAS
Lebih jauh, Rizki mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam ekosistem informasi saat ini bukan hanya banyaknya informasi, melainkan semakin mudahnya informasi yang belum teruji kebenarannya menyebar luas.
Potongan video tanpa konteks, tuduhan sepihak, informasi anonim, hingga narasi yang sengaja dibangun untuk membentuk opini dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum fakta sebenarnya diketahui.
Dalam situasi seperti itu, profesionalitas menjadi pembeda penting.
Jurnalis dituntut tidak sekadar mengejar kecepatan publikasi, tetapi juga menguji kebenaran informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, menyajikan fakta secara berimbang, serta menghindari opini yang menghakimi.
Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, konflik sosial, maupun persoalan yang menyangkut reputasi seseorang harus dilakukan secara hati-hati.
Pihak yang diberitakan harus memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, opini, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
“Jangan menjadikan ruang informasi sebagai tempat mengadili seseorang sebelum fakta diuji. Kritik boleh, pengawasan boleh, tetapi informasi harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi pesan penting dalam pandangan Rizki mengenai etika penyampaian informasi kepada publik.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Hak menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, serta kepatuhan terhadap hukum.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI: MEKANISME YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Rizki juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terdapat hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penting untuk menjaga akurasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti media kebal terhadap kritik dan pertanggungjawaban.
Sebaliknya, pers yang profesional harus terbuka terhadap koreksi, bersedia memperbaiki kekeliruan, dan menghormati hak masyarakat.
Dewan Pers juga memiliki peran strategis dalam menjaga kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
MOMENTUM 2 NOVEMBER: KETIKA KESELAMATAN JURNALIS MENJADI UJIAN DEMOKRASI
Persoalan profesionalitas dan tanggung jawab informasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan peringatan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists (IDEI), yang diperingati setiap 2 November.
Peringatan internasional ini ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor A/RES/68/163 pada 18 Desember 2013.
Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan persoalan internal perusahaan media atau organisasi profesi semata, melainkan persoalan hak asasi manusia dan kepentingan publik.
Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam perkembangan teknologi informasi, ancaman terhadap jurnalis juga mengalami perubahan bentuk.
Selain kekerasan fisik dan penghalangan peliputan, terdapat ancaman berupa peretasan, doxing, pelecehan digital, pengawasan ilegal, ancaman melalui media sosial, hingga penyebaran informasi pribadi yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis dan keluarganya.
Persoalan yang lebih serius muncul ketika tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak diusut secara tuntas.
Impunitas atau keadaan ketika pelaku kejahatan tidak dimintai pertanggungjawaban secara efektif dapat menciptakan ketakutan, melemahkan independensi media, serta mendorong praktik pembungkaman terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Padahal, jurnalisme memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan publik, termasuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
Ketika jurnalis tidak memperoleh perlindungan, masyarakat pada akhirnya turut kehilangan hak untuk mengetahui fakta secara bebas dan independen.
PERLINDUNGAN JURNALIS BUKAN HAK ISTIMEWA, MELAINKAN KEWAJIBAN NEGARA
Rizki berpandangan, perlindungan terhadap jurnalis harus ditempatkan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.
Perlindungan tersebut bukan bentuk pemberian kekebalan hukum terhadap wartawan, melainkan jaminan agar jurnalis dapat menjalankan tugas profesional tanpa ancaman kekerasan dan kriminalisasi yang tidak semestinya.
Di sisi lain, jurnalis tetap wajib tunduk pada hukum, kode etik, dan standar profesional.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pemberitaan, penyelesaiannya harus memperhatikan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku.
Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekerasan untuk membungkam pemberitaan. Namun, tidak pula boleh ada pihak yang berlindung di balik profesi jurnalistik untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Prinsip inilah yang harus dijaga agar kemerdekaan pers tidak disalahgunakan dan perlindungan jurnalis tidak kehilangan makna.
WACANA PERLINDUNGAN PEMBELA HAM PERLU DIBAHAS SECARA PROPORSIONAL
Dalam perkembangan pembahasan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, muncul pula wacana mengenai penguatan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia atau human rights defenders.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, sebelumnya dikaitkan dengan gagasan pengaturan perlindungan atau imunitas terbatas bagi pembela HAM dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gagasan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan dibedakan dari konsep kekebalan hukum secara mutlak.
Perlindungan terhadap pembela HAM pada prinsipnya bertujuan memberikan ruang aman bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan advokasi, pembelaan hak, dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran HAM secara sah.
Namun, pengaturan mengenai imunitas harus dirumuskan secara jelas, memiliki batasan, serta tidak menghilangkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Perlu ditegaskan pula bahwa perlindungan pembela HAM dan perlindungan jurnalis memiliki landasan serta konteks hukum yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan kebebasan sipil dan kepentingan publik.
LITERASI MEDIA HARUS MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Mengakhiri pandangannya, Rizki mengajak masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam perang opini, informasi provokatif, maupun klaim sepihak yang belum terverifikasi.
Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, mengenali identitas penerbit, membandingkan pemberitaan, membaca konteks secara utuh, dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Di sisi lain, perusahaan pers dituntut terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan konsisten menjalankan kode etik jurnalistik.
Konten kreator juga diharapkan membangun budaya produksi informasi yang bertanggung jawab, terutama ketika konten yang dibuat menyangkut kepentingan publik, reputasi seseorang, atau persoalan hukum.
“Pers yang merdeka membutuhkan jurnalis yang profesional, negara yang menjamin perlindungan, serta masyarakat yang memiliki literasi informasi. Ketiganya harus berjalan bersama. Jangan sampai kebebasan informasi justru dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah, sementara jurnalis yang bekerja mengungkap fakta justru menghadapi ancaman,” menjadi refleksi penting atas persoalan pers dan ekosistem informasi digital saat ini.
Pada akhirnya, ukuran kualitas ruang informasi bukan terletak pada seberapa cepat sebuah berita menjadi viral, seberapa besar jumlah pengikut sebuah akun, atau seberapa keras sebuah opini disuarakan.
Ukuran sesungguhnya terletak pada kebenaran informasi, integritas penyampainya, keberanian mengungkap fakta, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
Pers harus merdeka, jurnalis harus dilindungi, informasi harus diverifikasi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab, ketika kebenaran dibungkam dan kejahatan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa penyelesaian, yang sesungguhnya terancam bukan hanya profesi wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.(Red)
Rizki Ramdani
Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang
#JurnalisBelaNegara #JBNKarawang #KemerdekaanPers #PerlindunganJurnalis #LiterasiMedia #KodeEtikJurnalistik #KebebasanPers #HariAntiImpunity #Karawang











