KARAWANG – Elangmasnews.com,-Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Prima Sukaharja, RW 008, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat dan insan pers. Proyek yang menelan anggaran Rp392.896.000 dari APBD Kabupaten Karawang tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pengerjaannya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan disebut hanya satu hari.
Sorotan itu tidak hanya menyangkut durasi pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga kualitas hasil pembangunan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan dari dinas terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Prima Sukaharja RW 008
Nomor SPK: 01-1.4.5/84/SPK-PRAS/PSU.1/2026
Tanggal SPK: 16 September 2026
Nilai kontrak: Rp392.896.000
Penyedia jasa: CV Rizky Barokah Abadi
Jangka waktu: 60 hari kalender
Sumber dana: APBD Kabupaten Karawang
Namun, terdapat hal yang menjadi perhatian serius. Pada papan proyek tercantum masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, sementara berdasarkan keterangan warga dan pegiat kontrol sosial, pekerjaan di lapangan diduga berlangsung hanya dalam satu hari.
“Perbaikan fasilitas umum di Perumahan Prima Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, ini sangat ironis. Anggarannya mencapai Rp392.896.000, tetapi pengerjaannya disebut hanya satu hari. Agregat dikirim, langsung dipadatkan, lalu pada hari yang sama dilakukan pengaspalan,” ungkap seorang warga yang juga aktif dalam kegiatan kontrol sosial kepada awak media.
Menurutnya, pola pelaksanaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Ia menilai, pekerjaan jalan tidak semestinya hanya dilihat dari permukaan yang tampak selesai. Kualitas konstruksi juga ditentukan oleh kesiapan lapisan dasar, proses pemadatan, ketebalan material, kualitas aspal, serta kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.
Ketua DPC AKPERSI Karawang,Fery Maulana Desak Klarifikasi dan Evaluasi Pengawasan
Ketua DPC AKPERSI Karawang turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, nilai anggaran yang hampir mencapai Rp393 juta harus diimbangi dengan pelaksanaan pekerjaan yang transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Apakah pekerjaan dengan nilai hampir Rp393 juta ini benar-benar sudah dilaksanakan sesuai ketentuan? Kami akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak penyelenggara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan dan apakah hasil pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait. Menurutnya, pengawasan lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, bukan sekadar memastikan jalan terlihat selesai.
“Yang menjadi pertanyaan besar, di mana pengawasnya? Anggaran sebesar itu harus diawasi secara serius. Pekerjaan yang terlihat sudah rata dan diaspal belum otomatis membuktikan bahwa kualitasnya sesuai spesifikasi. Karena itu, kami meminta penjelasan dari pengawas dan pihak dinas terkait,” tambahnya.
Minta Pemeriksaan Teknis, Jangan Tunggu Jalan Rusak
Masyarakat mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang agar tidak mengabaikan sorotan tersebut. Inspektorat dan instansi berwenang juga diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik di lapangan.
Pemeriksaan perlu mencakup ketebalan lapisan jalan, kualitas material, proses pemadatan, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pelaksanaan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Jangan sampai jalan yang baru selesai dibangun justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat akibat kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PRKP Kabupaten Karawang maupun penyedia jasa CV Rizky Barokah Abadi belum memberikan keterangan terkait sorotan atas dugaan singkatnya durasi pengerjaan dan kesesuaian kualitas pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PRKP Kabupaten Karawang, CV Rizky Barokah Abadi, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.(Red)











